Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Des. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
6/Pid.Pra/2017/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Des. 2017 |
Nomor Surat |
018.02/ESP-HA/Pra.Pid/XII/2017 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | SUBOWO, A.Md. bin SARMIN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Cq. Kasat Reskrim Polres Sukabumi |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan proses penyidikan tindak pidana atas diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Termohon dengan No.Pol : Sp.Sidik/26/I/2017/Sat Reskrim tanggal 30 Januari 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan proses penyidikan atas diri Pemohon sehubungan dengan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp.Sidik/26/I/2017/Sat Reskrim tanggal 30 Januari 2017 yang dikeluarkan Termohon ;
- Menyatakan tindakan upaya paksa penahanan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP.Han/127/X/2017/Sat Reskrim tanggal 15 Oktober 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan demi hukum ;
- Memulihkan kembali harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |