Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2023/PN Cbd 1.PROF. DR. IR. H. Isman Kadar, MM.
2.Hj. Heryati, SE.
1.Fatahillah
2.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
3.Cun Kiang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PROF. DR. IR. H. Isman Kadar, MM.
2Hj. Heryati, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H.PROF. DR. IR. H. Isman Kadar, MM.
2Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H.Hj. Heryati, SE.
Tergugat
NoNama
1Fatahillah
2PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
3Cun Kiang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adala PELAWAN yang baik karena memiliki dasar hukumnya.
  3. Menyatakan dengan hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak No.:2/Pen.Pdt.Eks.Aan/2023/PN.Cbd tanggal 8 Februari 2023 adalah batal demi hukum.
  4. Memerintahkan PARA TERLAWAN dan PARA TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
  5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun PARA TERLAWAN dan PARA TERLAWAN melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
  6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak