-------- Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021, Diketahui Sekira Pukul 05.30 Wib, di PT MERSI FARMA tepatnya di Kp. Simpenan Rt.02/07 Desa Cikembar Kec. Cikembar Kab. Sukabumi, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian berupa obat obatan jenis RIKLONA Sejenis PISITROPIKA sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga Butir) butir.------------------------------------------------------------------------------------
------- adapun kejadian tindak pencurian tersebut bermula pada saat Pengawas Produksi An.Sdr AHMAD meminta kepada Sdr IKHWAN NUL MUSLIM untuk melakukan penimbangan sisa produksi obat jenis RIKLONA jenis PISITROPIKA kemudian setelah melakukan penibangan Sdr IKHWAN NUL MUSLIM melaporkan jumlah hasil penimbangannya tersebut akan tetapi dari jumlah yang di timbang oleh Sdr IKHWAN NUL MUSLIM dengan jumlah yang sudah diketahui oleh Sdr AHMAD tersebut berbeda jumlah timbangan sebanyak 10 gram kemudian setelah mengetahui hal tersebut Sdr AHMAD langsung melaporkan kejadian tersebut kepada saya, setelah itu saya beserta Sdr AHMAD menanyakan kepada Sdr IKHAWAN NUL MUSLIM dan menjawab “tidak mengetahuinya”, akan tetapi pada saat di pertanyakan oleh sdr JUANDI selaku CHIPS SCURYTI Sdr IKHWAN NUL MUSLIM mengakui bahwa barang tersebut benar diambil dan di amankan di loker dengan dibungkus plastik dan dilapis oleh lakban warna coklat.--------------------------------------------------------------------
-------Akibat kejadian tersebut diatas PT MERSI Farma mengalami kerugian sebesar Rp.515.328.00,-(Lima Ratus Ribu Seratus lima Puluh tiga ratus dua puluh delapan Rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut diatas ke polsek cikembar untuk di tindak lanjuti.
|