Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.B/2025/PN Cbd | ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH | 1.IKANG KURNIAWAN Als DOYOK Bin UKAR (Alm) 2.ALAN ABDULLAH Als DAHLAN Bin AYOH ABDULLAH (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 79/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-646/M.2.30/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I ALAN ABDULLAH ALIAS DAHLAN BIN AYOH ABDULLAH bersama-sama Terdakwa II IKANG KURNIAWAN ALIAS DOYOK BIN UKAR pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di garasi rumah yang tepatnya di Perumahan Purwasari Regency Blok C No 13 RT004/RW006 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 03.45 WIB terdakwa I bersama terdakwa II berkeliling di sekitar Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan maksud untuk mengambil barang di sekitar lokasi tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru putih terparkir di dalam garasi rumah yang bertempat di Perumahan Purwasari Regency Blok C No 13 RT004/RW006 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa II turun dari sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih tersebut, sedangkan terdakwa I memantau situasi di sekitar lokasi tersebut, kemudian terdakwa II mengeluarkan kunci letter T dan anak kunci palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu terdakwa II merusak gembok pagar menggunakan kunci letter T, kemudian terdakwa II masuk ke dalam garasi tersebut dan merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru putih tersebut menggunakan anak kunci palsu sehingga motor tersebut menyala, lalu terdakwa II membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru putih tersebut dan meninggalkan rumah tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru putih tersebut kepada saksi Ikhlas Purwadika seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), sehingga terdakwa I dan terdakwa II masing-masing mendapatkan hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), lalu terdakwa I dan terdakwa II menggunakan hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya anggota Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, serta membawa terdakwa I dan terdakwa II ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut FAISAL AMIR BIN H OPING mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |