Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
H. RIA FITRAYADI Bin KECE MADYUDUNUS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-827/M.2.30/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. RIA FITRAYADI Bin KECE MADYUDUNUS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa H. RIA FITRAYADI Bin KECE MADYUNUS (Alm) pada hari Kamis 12 September 2019 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2019 bertempat di Rumah/Tempat Tinggal Saksi Merlin Bin Edi Jajang yang beralamat di Kampung Karawang Wetan RT/RW 001/003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal Terdakwa H. Ria Fitrayadi adalah suami sah dari Saksi Endang Werdiningsih yang telah melangsungkan perkawinan secara sah pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2003 yang bertempat di daerah Jakarta Timur sebagaimana  Kutipan Akta Nikah Nomor 095/07/II/2003 tanggal 03 Februari 2003, dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak perempuan bernama Shalama Naufalia Azzahra, yang dilahirkan di Tangerang pada tanggal 20 November 2003.

Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli tahun 2019 telah terjadi perselisihan antara Terdakwa dengan Saksi Endang Werdiningsih di rumah Sdri. Nina Yusriana yang merupakan Kakak Kandung Terdakwa, yang bertempat di Jalan Padjajaran Kampung Rambay Tengah, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, hingga pada saat itu Terdakwa mengucapkan talak tiga kepada Saksi Endang Werdiningsih dihadapan Sdri. Siti Muryami yang merupakan Ibu Kandung Saksi Endang Werdiningsih dan Sdri. Diah Putri Utami yang merupakan Adik Kandung Saksi, serta  Sdri. Nina Yusriana yang merupakan Kakak Kandung Terdakwa, kemudian sejak perselisihan tersebut sekira bulan Agustus 2019 Terdakwa dan Saksis Endang Werdiningsih hidup terpisah tempat tinggal, namun secara hukum Terdakwa dan Saksi Endang Werdiningsih masih mempunyai hubungan perkawinan.

Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2019 Terdakwa mengikuti kegiatan reuni SMP Muhammadiyah 1 Kota Sukabumi, kemudian Terdakwa dan Saksi Merlin Bin Edi Jajang saling melihat, namun keduanya tidak sempat melakukan percakapan secara langsung dan beberapa hari setelah kegiatan reuni tersebut Terdakwa mengirimkan permintaan pertemanan kepada Saksi Merlin Bin Edi Jajang melalui aplikasi Facebook yang kemudian dikonfirmasi oleh Saksi Merlin Bin Edi Jajang, sehingga sejak saat itu Terdakwa dan Saksi Merlin Edi Bin Jajang  menjalin komunikasi yang berlanjut melalui aplikasi WhatsApp dan hubungan keduanya menjadi semakin dekat.

Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2019 untuk pertama kalinya Terdakwa bertemu Saksi Merlin Bin Edi Jajang dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi yang merupakan Ibu Kandung Saksi Merlin Bin Edi Jajang di Alun-Alun Cianjur, kemudian Terdakwa menyampaikan sedang dekat dengan Saksi Merlin Bin Edi Jajang kepada Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi, lalu beberapa hari kemudian Terdakwa datang ke rumah  Saksi Edi Jajang Bin Suharja  dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi yang merupakan orang tua Saksi Merlin Bin Edi Jajang, setelah itu Terdakwa memperkenalkan diri kepada orang tua Saksi Merlin Bin Edi Jajang tersebut, lalu pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2019 Terdakwa kembali datang ke rumah orang tua Saksi Merlin Bin Edi Jajang tersebut dan menyampaikan ingin menikahi Saksi Merlin Bin Edi Jajang, sehingga atas ajakan tersebut Saksi Merlin Bin Edi Jajang dan Terdakwa sepakat untuk melangsungkan perkawinan, meskipun Terdakwa dan Saksi Merlin Bin Edi Jajang  mengetahui pada saat itu Terdakwa masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan Saksi Endang Werdiningsih dan belum terdapat putusan perceraian yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Karawang Wetan RT. 001/RW. 003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa  melangsungkan akad nikah dengan Saksi Merlin Bin Edi Jajang secara agama (nikah siri) tanpa dilakukan pencatatan pada instansi yang berwenang dan tanpa disertai resepsi pernikahan, yang hanya dihadiri oleh keluarga masing-masing pihak yaitu dari pihak Terdakwa hadir Sdri. Nina Yusriana selaku kakak kandung Terdakwa dan Sdr. Ujang Saprudin selaku saudara Terdakwa, sedangkan dari pihak Saksi Merlin Bin Edi Jajang hadir Saksi Ence Zaenal Muttaqin yang  merupakan Kakak Ipar  Saksi Merlin Bin Edi Jajan dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi, serta yang bertindak sebagai penghulu adalah Sdr. Heri.

Bahwa setelah melangsungkan pernikahan secara agama (siri) tersebut Terdakwa dan Saksi Merlin Bin Edi Jajang tinggal bersama di rumah Saksi Merlin Bin Edi Jajang yang bertempat di Kampung Karawang Wetan RT/RW 001/003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan sejak pada malam hari setelah akad nikah tersebut Terdakwa dan Saksi Merlin Bin Edi Jajang  telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Merlin Bin Edi Jajang dengan gerakan keluar masuk hingga Saksi Merlin Bin Edi Jajang klimaks dan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina Saksi Merlin Bin Edi Jajang.

Bahwa sejak melakukan pernikahan secara agama (siri) tersebut Terdakwa dan Saksi Merlin Bin Edi Jajang melakukan hubungan badan secara rutin setiap 1 (satu) kali dalam seminggu.

Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Merlin Bin Edi Jajang tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena dilangsungkan hanya secara agama ( siri) dan pada saat melangsungkan pernikahan tersebut Terdakwa masih berstatus sebagai suami sah dari Saksi Endang Wediningsih menurut hukum, meskipun secara agama telah mengucapkan talak, namun belum terdapat putusan perceraian yang sah dari pengadilan yang berwenang.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Endang Wediningsih merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan laporan polisi nomor: LP/B/346/VIII/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR tanggal 27 Agustus 2024.

 

 

        Perbuatan Terdakwa H. RIA FITRAYADI Bin KECE MADYUNUS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 411 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa H. RIA FITRAYADI Bin KECE MADYUNUS (Alm) pada hari Kamis 12 September 2019 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2019 bertempat di Rumah/Tempat Tinggal Saksi Merlin Bin Edi Jajang yang beralamat di Kampung Karawang Wetan RT/RW 001/003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan, padahal yang diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal Terdakwa H. Ria Fitrayadi adalah suami sah dari Saksi Endang Werdiningsih yang telah melangsungkan perkawinan secara sah pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2003 yang bertempat di daerah Jakarta Timur sebagaimana  Kutipan Akta Nikah Nomor 095/07/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 dan dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak perempuan bernama Shalama Naufalia Azzahra, yang dilahirkan di Tangerang pada tanggal 20 November 2003.

Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli tahun 2019 telah terjadi perselisihan antara Terdakwa dengan Saksi Endang Werdiningsih di rumah Sdri. Nina Yusriana yang merupakan Kakak Kandung Terdakwa, yang bertempat di Jalan Padjajaran Kampung Rambay Tengah, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, hingga pada saat itu Terdakwa mengucapkan talak tiga kepada Saksi Endang Werdiningsih dihadapan Sdri. Siti Muryami yang merupakan Ibu Kandung Saksi Endang Werdiningsih dan Sdri. Diah Putri Utami yang merupakan Adik Kandung Saksi, serta  Sdri. Nina Yusriana yang merupakan Kakak Kandung Terdakwa, kemudian sejak perselisihan tersebut sekira bulan Agustus 2019 Terdakwa dan Saksis Endang Werdiningsih hidup terpisah tempat tinggal, namun secara hukum Terdakwa dan Saksi Endang Werdiningsih masih mempunyai hubungan perkawinan.

Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2019 Terdakwa mengikuti kegiatan reuni SMP Muhammadiyah 1 Kota Sukabumi, kemudian Terdakwa dan Saksi Merlin Bin Edi Jajang saling melihat, namun keduanya tidak sempat melakukan percakapan secara langsung dan beberapa hari setelah kegiatan reuni tersebut Terdakwa mengirimkan permintaan pertemanan kepada Saksi Merlin Bin Edi Jajang melalui aplikasi Facebook yang kemudian dikonfirmasi oleh Saksi Merlin Bin Edi Jajang, sehingga sejak saat itu Terdakwa dan Saksi Merlin Edi Bin Jajang  menjalin komunikasi yang berlanjut melalui aplikasi WhatsApp dan hubungan keduanya menjadi semakin dekat.

Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2019 untuk pertama kalinya Terdakwa bertemu Saksi Merlin Bin Edi Jajang dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi yang merupakan Ibu Kandung Saksi Merlin Bin Edi Jajang di Alun-Alun Cianjur, kemudian Terdakwa menyampaikan sedang dekat dengan Saksi Merlin Bin Edi Jajang kepada Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi, lalu beberapa hari kemudian Terdakwa datang ke rumah  Saksi Edi Jajang Bin Suharja  dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi yang merupakan orang tua Saksi Merlin Bin Edi Jajang, setelah itu Terdakwa memperkenalkan diri kepada orang tua Saksi Merlin Bin Edi Jajang tersebut, lalu pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2019 Terdakwa kembali datang ke rumah orang tua Saksi Merlin Bin Edi Jajang tersebut dan menyampaikan ingin menikahi Saksi Merlin Bin Edi Jajang, sehingga atas ajakan tersebut Saksi Merlin Bin Edi Jajang dan Terdakwa sepakat untuk melangsungkan perkawinan, meskipun Terdakwa dan Saksi Merlin Bin Edi Jajang  mengetahui pada saat itu Terdakwa masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan Saksi Endang Werdiningsih dan belum terdapat putusan perceraian yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Karawang Wetan RT. 001/RW. 003 Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa  melangsungkan akad nikah dengan Saksi Merlin Bin Edi Jajang secara agama (nikah siri) tanpa dilakukan pencatatan pada instansi yang berwenang dan tanpa disertai resepsi pernikahan, yang hanya dihadiri oleh keluarga masing-masing pihak yaitu dari pihak Terdakwa hadir Sdri. Nina Yusriana selaku kakak kandung Terdakwa dan Sdr. Ujang Saprudin selaku saudara Terdakwa, sedangkan dari pihak Saksi Merlin Bin Edi Jajang hadir Saksi Ence Zaenal Muttaqin yang  merupakan Kakak Ipar  Saksi Merlin Bin Edi Jajan dan Saksi Iis Sumiati Binti Utom Bustomi, serta yang bertindak sebagai penghulu adalah Sdr. Heri.

Bahwa sejak melakukan pernikahan secara agama (siri) tersebut Terdakwa dan Saksi Merlin Bin Edi Jajang melakukan hubungan badan secara rutin setiap 1 (satu) kali dalam seminggu.

Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Merlin Bin Edi Jajang tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena dilangsungkan hanya secara agama (siri) dan pada saat melangsungkan pernikahan tersebut Terdakwa masih berstatus sebagai suami sah dari Saksi Endang Wediningsih menurut hukum, meskipun secara agama telah mengucapkan talak, namun belum terdapat putusan perceraian yang sah dari pengadilan yang berwenang.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Endang Wediningsih merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan laporan polisi nomor: LP/B/346/VIII/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR tanggal 27 Agustus 2024.

Bahwa pernikahan secara agama (siri) antara Terdakwa dan Saksi Merlin Bin Edi Jajang tidak diketahui dan mendapatkan izin dari Saksi Endang Werdiningsih yang merupakan Istri Sah Terdakwa secara hukum.

 

        Perbuatan Terdakwa H. RIA FITRAYADI Bin KECE MADYUNUS (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 402 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya