Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.TATA SUDARTA
2.DEDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TATA SUDARTA
2DEDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.046.222,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : PK 1905K3GS/7817/05/2019 tanggal 15 Mei 2019 sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 159.046.222,- (Seratus lima puluh juta empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 272/2014 Desa Kalaparea atas nama H. Baesta yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli No. 56/SPN/2012 atas Desa Cidadap atas nama Tata Sudarta berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Para Tergugat yaitu Akta Jual Beli No. 56/SPN/2012 atas Desa Cidadap atas nama Tata Sudarta berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Akta Jual Beli No. 56/SPN/2012 atas Desa Cidadap atas nama Tata Sudarta berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak