Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H APIN ARIPIN Als APIN Bin alm. AJUM JUNAEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-638/M.2.30/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APIN ARIPIN Als APIN Bin alm. AJUM JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa APIN ARIPIN Bin Alm. AJUM JUNAEDI pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kampung Cikiwul Lebak Rt. 003 / Rw. 002 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa menelepon Sdr. NAZAR (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan dan membeli 500 (lima ratus) butir obat Hexymer seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian, Sdr. NAZAR (DPO) mengatakan bahwa obatnya ada dan pembayaran bisa dilakukan dengan cara berhutang terlebih dulu, baru dibayar apabila obat Hexymer tersebut sudah laku terjual. Lalu Terdakwa dan Sdr. NAZAR (DPO) menyepakati hal tersebut. Kemudian Terdakwa dan Sdr. NAZAR (DPO) sepakat untuk Terdakwa bertemu di belakang Puskesmas Cibadak atau di Kampung Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Setelah itu, Sdr. NAZAR (DPO) mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat Hexymer kepada Terdakwa dalam plastik klip bening ukuran sedang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual atau mengedarkan obat Hexymer tersebut dengan menawarkan secara bebas kepada siapa saja yang membutuhkan, kecuali anak sekolah dan anak kecil, dengan cara nongkrong di depan Terminal Cibadak. Apabila ada yang menghampiri Terdakwa dan mau membeli obat Hexymer, maka akan dilayani oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat Hexymer tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  • Terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir obat Hexymer, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ADI (DPO) (laki-laki, umur ± 25 tahun, badan kekar, kulit hitam, rambut pendek, pekerjaan dan alamat tidak diketahui, belum tertangkap) di Terminal Cibadak Kabupaten Sukabumi.
  • Terdakwa menjual 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) butir obat Hexymer secara eceran per-3 (tiga) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan per-4 (empat) butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kepada sembarang orang yang tidak dikenal, yang datang ke Terminal Cibadak Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa uang dari penjualan obat Hexymer tersebut sebagian sudah digunakan dan masih ada sejumlah Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saat Terdakwa berada dirumahnya di Kampung Cikiwul Lebak Rt. 003 / Rw. 002 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, datanglah Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, di dapur rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan :
  • 91 (sembilan puluh satu) butir obat warna kuning, diduga jenis Hexymer, dalam plastik klip bening ukuran sedang.

Selain itu diamankan juga ddari Terdakwa Uang tunai sejumlah Rp.940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan Obat Hexymer dan 1 (satu) unit Smartphone android merek Infinix Note 12, warna hitam, nomor simcard Axis 0838-3294-6934.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6744/NOF/2024 tanggal 13 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6500 gram diberi nomor barang bukti 3745/2024/OF.

Barang bukti tersebut disita dari APIN ARIPIN Als APIN Bin Alm. AJUM JUNAEDI dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3745/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, dan mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.

Sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3745/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL, dengan berat netto seluruhnya 1,4850 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya sehingga apabila obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

---------- Perbuatan Terdakwa APIN ARIPIN Als APIN Bin Alm. AJUM JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A T A U

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa APIN ARIPIN Bin Alm. AJUM JUNAEDI pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Kampung Cikiwul Lebak Rt. 003 / Rw. 002 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa menelepon Sdr. NAZAR (DPO) melalui WhatsApp untuk memesan dan membeli 500 (lima ratus) butir obat Hexymer seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian, Sdr. NAZAR (DPO) mengatakan bahwa obatnya ada dan pembayaran bisa dilakukan dengan cara berhutang terlebih dulu, baru dibayar apabila obat Hexymer tersebut sudah laku terjual. Lalu Terdakwa dan Sdr. NAZAR (DPO) menyepakati hal tersebut. Kemudian Terdakwa dan Sdr. NAZAR (DPO) sepakat untuk Terdakwa bertemu di belakang Puskesmas Cibadak atau di Kampung Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Setelah itu, Sdr. NAZAR (DPO) mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 500 (lima ratus) butir obat Hexymer kepada Terdakwa dalam plastik klip bening ukuran sedang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual atau mengedarkan obat Hexymer tersebut dengan menawarkan secara bebas kepada siapa saja yang membutuhkan, kecuali anak sekolah dan anak kecil, dengan cara nongkrong di depan Terminal Cibadak. Apabila ada yang menghampiri Terdakwa dan mau membeli obat Hexymer, maka akan dilayani oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat Hexymer tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  • Terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir obat Hexymer, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ADI (DPO) (laki-laki, umur ± 25 tahun, badan kekar, kulit hitam, rambut pendek, pekerjaan dan alamat tidak diketahui, belum tertangkap) di Terminal Cibadak Kabupaten Sukabumi.
  • Terdakwa menjual 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) butir obat Hexymer secara eceran per-3 (tiga) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan per-4 (empat) butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kepada sembarang orang yang tidak dikenal, yang datang ke Terminal Cibadak Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa uang dari penjualan obat Hexymer tersebut sebagian sudah digunakan dan masih ada sejumlah Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saat Terdakwa berada dirumahnya di Kampung Cikiwul Lebak Rt. 003 / Rw. 002 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, datanglah Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, di dapur rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan :
  • 91 (sembilan puluh satu) butir obat warna kuning, diduga jenis Hexymer, dalam plastik klip bening ukuran sedang.

Selain itu diamankan juga ddari Terdakwa Uang tunai sejumlah Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan Obat Hexymer dan 1 (satu) unit Smartphone android merek Infinix Note 12, warna hitam, nomor simcard Axis 0838-3294-6934.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6744/NOF/2024 tanggal 13 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6500 gram diberi nomor barang bukti 3745/2024/OF.

Barang bukti tersebut disita dari APIN ARIPIN Als APIN Bin Alm. AJUM JUNAEDI dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3745/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, dan mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.

Sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3745/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL, dengan berat netto seluruhnya 1,4850 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya sehingga apabila obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa APIN ARIPIN Als APIN Bin Alm. AJUM JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya