Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.NENENG ANITIYA
2.PIRMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NENENG ANITIYA
2PIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.547.863,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.547.863,- ( SERATUS LIMA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.379.245,- ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 23.168.618,- ( DUA PULUH TIGA JUTA SERATUS

ENAM PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak