Dakwaan |
KESATU
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa I. KRISTIN NATALIA Binti DEDI EFENDI (Alm) dan Terdakwa II. DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tepatnya di samping Sekolah Madrasah yang beralamat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi setelah pengembangan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Psikotropika yang dilakukan oleh Saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (Dilakukan Penuntutan terpisah) diperoleh keterangan informasi terkait para Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras yang dilakukan Terdakwa KRISTIN NATALIA dan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT, selanjutnya Saksi WINARYO, S.H, Saksi FARIS ARI WIBOWO, S.H dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada sekitar pukul 22.30 WIB para Saksi melakukan Undercover / Penyamaran dengan berpura-pura akan membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Terdakwa KRISTIN NATALIA dan disepakati transaksi akan dilakukan di samping Sekolah Madrasah yang beralamat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, setelah para Saksi dan Terdakwa KRISTIN NATALIA bertemu kemudian para Saksi mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KRISTIN NATALIA lalu menemukan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi meminta Terdakwa menunjukkan Rumah Terdakwa dan setibanya di Rumah Terdakwa, para Saksi melakukan penggeledahan Rumah dan menemukan barang bukti berupa 1.236 (Seribu dua ratus tiga puluh enam) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, 1.321 (Setibu tiga ratus dua puluh satu) butir Obat diduga jenis HEXYMER dan 12 (Dua belas) butir CLONAZEPAM RIKLONA yang ditemukan di kamar tidur tepatnya di tempat alat make up, pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada para Saksi jika Obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa KRISTIN NATALIA dan Suaminya yaitu Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT, berdasarkan keterangan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB para Saksi bersama dengan Terdakwa KRISTIN NATALIA pergi menuju tempat kerja Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT di Jalan Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu dengan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT kemudian para saksi mempertemukan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT dan Terdakwa KRISTIN NATALIA yang sedang berada didalam Mobil, selanjutnya para Saksi menginterogasi Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT terkait kepemilikan Obat-obatan yang sebelumnya ditemukan di Rumah Terdakwa KRISTIN NATALIA, setelah mengakui jika benar Obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT dan Istrinya yaitu Terdakwa KRISTIN NATALIA selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0778/NOF/2025 tanggal 13 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (Dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 5 (Lima) butir tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5270 gram (No. BB : 0445/2025/OF), 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (Delapan) bungkus potongan kemasan blister warna Silver berisikan total 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0140 gram (No. BB : 0446/2025/OF), 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (Satu) bungkus kemasan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4740 gram (No. BB : 0447/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0445/2025/OF berupa tablet warna Kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari Tablet tersebut adalah, atau TRIHEX adalah Obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu, No. BB : 0446/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah mengandung Psikotropika jenis KLONAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0447/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari Tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa I. KRISTIN NATALIA Binti DEDI EFENDI (Alm) dan Terdakwa II. DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b UU R.I No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa I. KRISTIN NATALIA Binti DEDI EFENDI (Alm) dan Terdakwa II. DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tepatnya di samping Sekolah Madrasah yang beralamat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi setelah pengembangan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Psikotropika yang dilakukan oleh Saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (Dilakukan Penuntutan terpisah) diperoleh keterangan informasi terkait para Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras yang dilakukan Terdakwa KRISTIN NATALIA dan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT, selanjutnya Saksi WINARYO, S.H, Saksi FARIS ARI WIBOWO, S.H dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada sekitar pukul 22.30 WIB para Saksi melakukan Undercover / Penyamaran dengan berpura-pura akan membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Terdakwa KRISTIN NATALIA dan disepakati transaksi akan dilakukan di samping Sekolah Madrasah yang beralamat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, setelah para Saksi dan Terdakwa KRISTIN NATALIA bertemu kemudian para Saksi mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KRISTIN NATALIA lalu menemukan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi meminta Terdakwa menunjukkan Rumah Terdakwa dan setibanya di Rumah Terdakwa, para Saksi melakukan penggeledahan Rumah dan menemukan barang bukti berupa 1.236 (Seribu dua ratus tiga puluh enam) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, 1.321 (Setibu tiga ratus dua puluh satu) butir Obat diduga jenis HEXYMER dan 12 (Dua belas) butir CLONAZEPAM RIKLONA yang ditemukan di kamar tidur tepatnya di tempat alat make up, pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada para Saksi jika Obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa KRISTIN NATALIA dan Suaminya yaitu Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT, berdasarkan keterangan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB para Saksi bersama dengan Terdakwa KRISTIN NATALIA pergi menuju tempat kerja Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT di Jalan Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu dengan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT kemudian para saksi mempertemukan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT dan Terdakwa KRISTIN NATALIA yang sedang berada didalam Mobil, selanjutnya para Saksi menginterogasi Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT terkait kepemilikan Obat-obatan yang sebelumnya ditemukan di Rumah Terdakwa KRISTIN NATALIA, setelah mengakui jika benar Obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT dan Istrinya yaitu Terdakwa KRISTIN NATALIA selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0778/NOF/2025 tanggal 13 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (Dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 5 (Lima) butir tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5270 gram (No. BB : 0445/2025/OF), 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (Delapan) bungkus potongan kemasan blister warna Silver berisikan total 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0140 gram (No. BB : 0446/2025/OF), 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (Satu) bungkus kemasan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4740 gram (No. BB : 0447/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0445/2025/OF berupa tablet warna Kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari Tablet tersebut adalah, atau TRIHEX adalah Obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu, No. BB : 0446/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah mengandung Psikotropika jenis KLONAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0447/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari Tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa obat tersebut dengan tujuan untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa I. KRISTIN NATALIA Binti DEDI EFENDI (Alm) dan Terdakwa II. DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
DAN
KEDUA
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa I. KRISTIN NATALIA Binti DEDI EFENDI (Alm) dan Terdakwa II. DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tepatnya di samping Sekolah Madrasah yang beralamat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi setelah pengembangan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Psikotropika yang dilakukan oleh Saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (Dilakukan Penuntutan terpisah) diperoleh keterangan informasi terkait para Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras yang dilakukan Terdakwa KRISTIN NATALIA dan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT, selanjutnya Saksi WINARYO, S.H, Saksi FARIS ARI WIBOWO, S.H dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada sekitar pukul 22.30 WIB para Saksi melakukan Undercover / Penyamaran dengan berpura-pura akan membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Terdakwa KRISTIN NATALIA dan disepakati transaksi akan dilakukan di samping Sekolah Madrasah yang beralamat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, setelah para Saksi dan Terdakwa KRISTIN NATALIA bertemu kemudian para Saksi mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KRISTIN NATALIA lalu menemukan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi meminta Terdakwa menunjukkan Rumah Terdakwa dan setibanya di Rumah Terdakwa, para Saksi melakukan penggeledahan Rumah dan menemukan barang bukti berupa 1.236 (Seribu dua ratus tiga puluh enam) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, 1.321 (Setibu tiga ratus dua puluh satu) butir Obat diduga jenis HEXYMER dan 12 (Dua belas) butir CLONAZEPAM RIKLONA yang ditemukan di kamar tidur tepatnya di tempat alat make up, pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada para Saksi jika Obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa KRISTIN NATALIA dan Suaminya yaitu Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT, berdasarkan keterangan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB para Saksi bersama dengan Terdakwa KRISTIN NATALIA pergi menuju tempat kerja Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT di Jalan Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu dengan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT kemudian para saksi mempertemukan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT dan Terdakwa KRISTIN NATALIA yang sedang berada didalam Mobil, selanjutnya para Saksi menginterogasi Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT terkait kepemilikan Obat-obatan yang sebelumnya ditemukan di Rumah Terdakwa KRISTIN NATALIA, setelah mengakui jika benar Obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT dan Istrinya yaitu Terdakwa KRISTIN NATALIA selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0778/NOF/2025 tanggal 13 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (Dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 5 (Lima) butir tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5270 gram (No. BB : 0445/2025/OF), 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (Delapan) bungkus potongan kemasan blister warna Silver berisikan total 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0140 gram (No. BB : 0446/2025/OF), 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (Satu) bungkus kemasan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4740 gram (No. BB : 0447/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0445/2025/OF berupa tablet warna Kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari Tablet tersebut adalah, atau TRIHEX adalah Obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu, No. BB : 0446/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah mengandung Psikotropika jenis KLONAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0447/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari Tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa I. KRISTIN NATALIA Binti DEDI EFENDI (Alm) dan Terdakwa II. DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa I. KRISTIN NATALIA Binti DEDI EFENDI (Alm) dan Terdakwa II. DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tepatnya di samping Sekolah Madrasah yang beralamat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Pamuruyan Rt. 002/001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi setelah pengembangan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Psikotropika yang dilakukan oleh Saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (Dilakukan Penuntutan terpisah) diperoleh keterangan informasi terkait para Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras yang dilakukan Terdakwa KRISTIN NATALIA dan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT, selanjutnya Saksi WINARYO, S.H, Saksi FARIS ARI WIBOWO, S.H dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada sekitar pukul 22.30 WIB para Saksi melakukan Undercover / Penyamaran dengan berpura-pura akan membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Terdakwa KRISTIN NATALIA dan disepakati transaksi akan dilakukan di samping Sekolah Madrasah yang beralamat di Kampung Sundawenang Rt. 026/011 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, setelah para Saksi dan Terdakwa KRISTIN NATALIA bertemu kemudian para Saksi mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KRISTIN NATALIA lalu menemukan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi meminta Terdakwa menunjukkan Rumah Terdakwa dan setibanya di Rumah Terdakwa, para Saksi melakukan penggeledahan Rumah dan menemukan barang bukti berupa 1.236 (Seribu dua ratus tiga puluh enam) butir berbentuk Tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, 1.321 (Setibu tiga ratus dua puluh satu) butir Obat diduga jenis HEXYMER dan 12 (Dua belas) butir CLONAZEPAM RIKLONA yang ditemukan di kamar tidur tepatnya di tempat alat make up, pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada para Saksi jika Obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa KRISTIN NATALIA dan Suaminya yaitu Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT, berdasarkan keterangan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB para Saksi bersama dengan Terdakwa KRISTIN NATALIA pergi menuju tempat kerja Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT di Jalan Angkrong Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu dengan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT kemudian para saksi mempertemukan Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT dan Terdakwa KRISTIN NATALIA yang sedang berada didalam Mobil, selanjutnya para Saksi menginterogasi Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT terkait kepemilikan Obat-obatan yang sebelumnya ditemukan di Rumah Terdakwa KRISTIN NATALIA, setelah mengakui jika benar Obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa DIDA SURYA AKHDIAT dan Istrinya yaitu Terdakwa KRISTIN NATALIA selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0778/NOF/2025 tanggal 13 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (Dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 5 (Lima) butir tablet warna Kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5270 gram (No. BB : 0445/2025/OF), 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (Delapan) bungkus potongan kemasan blister warna Silver berisikan total 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0140 gram (No. BB : 0446/2025/OF), 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (Satu) bungkus kemasan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4740 gram (No. BB : 0447/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0445/2025/OF berupa tablet warna Kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari Tablet tersebut adalah, atau TRIHEX adalah Obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu, No. BB : 0446/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah mengandung Psikotropika jenis KLONAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, No. BB : 0447/2025/OF berupa tablet warna Putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari Tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa I. KRISTIN NATALIA Binti DEDI EFENDI (Alm) dan Terdakwa II. DIDA SURYA AKHDIAT Bin TATANG SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
|