| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | ASEP LUKMAN | | 2 | DARMA YANTI |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
71.272.016,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19074BZC/7779/07/2019 Tanggal 04 juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 71.272.016,- (Tujuh Puluh Satu JutaDSua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Belas rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli nomor : 210/2017 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Bojongpari Rt 01 Rw 03 Desa Pondokkaso Tengah Provinsi Jawa Barat atas nama Asep Lukman Surat Ukur Nomor 007 Blok /Jl papisangan Kohir Nomor C /0258.0, Seluas 70 m2 (Tujuh Puluh) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |