Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. Bpr Nusamba Sukaraja 1.MOMO WAHYUDIN
2.IIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bpr Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIZKI ABDUL MALIK, S.HPT. Bpr Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1MOMO WAHYUDIN
2IIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.499.503,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0353/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 31 Maret 2023  
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi)
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 143,499,503- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tiga) Apabila  Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang Tanah darat dan bangunan di Blok Cipetir Rt 004/001, desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, luas tanah 180 m?2; sesuai dengan sertipikat hak milik (SHM) nomor 370 atas nama Momo Wahyudin (Tergugat I) beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan di kemudian hari.beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak