Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.B/2025/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
DEDE Als SADIM Bin SARIPIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 448/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3411/M.2.30/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE Als SADIM Bin SARIPIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa DEDE Als SADIM Bin SARIPIN (Alm) pada Hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB  atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cijemblong RT 003 RW 010 Desa Buniwangi Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi atau  suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cijemblong RT 003 RW 010 Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dan Saksi IFAN Als JB Bin ADE diajak oleh Saksi SUPRIATNA ALS EENG Bin TU’I (Alm) untuk merencanakan sebuah pencurian motor, yang kemudian hasil curian tersebut akan dibeli oleh Terdakwa sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik Terdakwa untuk dipakai oleh Saksi SUPRIATNA Als EENG Bin TU’I (Alm) dan Saksi IFAN Als JB Bin ADE sebagai alat transportasi untuk melakukan pencurian, setelah itu Saksi SUPRIATNA Als EENG Bin TU’I (Alm) dan Saksi IFAN Als JB Bin ADE menyiapkan kunci letter T yang akan digunakan untuk melakukan pencurian. Lalu sekira pukul 12.00 WIB, Saksi SUPRIATNA ALS EENG Bin TU’I (Alm) dan Saksi IFAN Als JB Bin ADE berangkat dari rumah Terdakwa untuk untuk melakukan pencurian di daerah Geopark, Kab. Sukabumi. Saat diperjalanan Saksi SUPRIATNA ALS EENG Bin TU’I (Alm) dan Saksi IFAN Als JB Bin ADE berhenti di sebuah warung kopi milik Saksi MICAH yang beralamat di Kp. Tamanjaya RT 001 RW 003 Desa Tamanaya Kec. Ciemas Kab. Sukabumi untuk membeli kopi, tidak lama setelah itu Saksi RIMBUNAN datang dengan menggunakan sepeda motor merek Honda CB, warna hitam merah, tahun 2025, No. Pol: F-5095-UCO, No. Rangka: MH1KC0211SK290708, No. Mesin: KC02E1290130 milik Saksi RIMBUNAN dengan tujuan untuk beristirahat sejenak di warung tersebut. Saat Saksi RIMBUNAN sudah tertidur, Saksi IFAN Als JB Bin ADE mendatangi sepeda motor milik Saksi RIMBUNAN dan merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan letter T sedangkan Saksi SUPRIATNA ALS EENG Bin TU’I (Alm) mengawasi keadaan sembari menaiki Motor merek Honda Beat Street milik Terdakwa. Setelah Saksi IFAN Als JB Bin ADE berhasil merusak kunci kotak motor milik Saksi RIMBUNAN, Saksi IFAN Als JB Bin ADE mendorong sepeda motor tersebut sekira 10 (sepuluh) meter lalu menyalakan sepeda motor dan pergi dari warung menuju rumah Terdakwa untuk kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cijemblong, RT 003 RW 010, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh Saksi IFAN Als JB Bin ADE dan Saksi SUPRIATNA ALS EENG Bin TU’I (Alm) dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit sepada motor hasil curian merek Honda CB, warna merah hitam No. Pol.: F-5095-UCO No. Rangka: MH1KC0211SK290708, No. Mesin: KC02E1290130 kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta Rupiah) secara tunai/cash kepada Saksi SUPRIATNA ALS EENG Bin TU’I (Alm) yang disaksikan oleh Saksi IFAN Als JB Bin ADE. Selanjutnya Terdakwa mengecat sepeda motor tersebut dari yang sebelumnya berwarna merah hitam menjadi hitam. Selain itu Terdakwa juga  merusak nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil curian tersebut menggunakan gerinda. Kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa simpan di rumah Terdakwa.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya