Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
ADE MAULANA Bin RASTANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 371/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3060/M.2.30/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE MAULANA Bin RASTANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa ADE MAULANA Bin RASTANI (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 atau pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Masjid yang berada di wilayah yang beralamat di Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 10.30, bertempat di Saung Perkebunan Cabai Sukses Makmur (CSM) yang beralamat di Desa Cicadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa yang bekerja sebagai mandor kebun berdasarkan kesepakatan secara lisan dengan Sdr. JELLY THOMAS selaku pemilik Perusahaan di Perusahaan Perkebunan CSM mendatangi saksi TEUKU MOHAMMAD dengan berkata “A NAMBUT MOTOR SAKEDAP BADE KAWARUNG” yang artinya “A SAYA MAU PINJAM MOTOR DULU MAU PERGI KE WARUNG untuk meminjam 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Beat tipe NC11B3BC A/T Nopol: F-4320-UI tahun pembuatan 2012, warna Biru, NOKA: MH1JF5122CK773328 atas nama ELA SRI RAHAYU, yang merupakan barang inventaris Perusahaan Perkebunan Cabai Sukses Makmur. Selanjutnya Terdakwa mendapatkan kunci sepeda motor tersebut dari Saksi TEUKU, lalu Terdakwa mengambil STNK sepeda motor tersebut diatas pintu saung. Setelah itu Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Beat tipe NC11B3BC A/T Nopol: F-4320-UI tahun pembuatan 2012, warna Biru, NOKA: MH1JF5122CK773328 atas nama ELA SRI RAHAYU dan pergi ke sebuah Masjid yang berada di sekitar daerah Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Lalu Terdakwa pergi ke sebuah warung di dekat masjid tersebut untuk menawarkan sepeda motor milik Perusahaan Perkebunan CSM yang sebelumnya Terdakwa bawa untuk menjualnya kepada salah satu warga masyarakat di sekitaran warung tersebut. Kemudian Terdakwa didatangi oleh orang yang tidak Terdakwa kenal yang berminat untuk membeli sepeda motor dengan merek Honda Beat tipe NC11B3BC A/T Nopol: F-4320-UI dan Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa yang hanya dilengkapi oleh STNK saja, tanpa BPKB, dengan alasan BPKB sepeda motor tersebut berada di Bank. Setelah itu Terdakwa dan orang tidak dikenal tersebut sepakat untuk melakukan jual beli atas sepeda motor Honda Beat tipe NC11B3BC A/T Nopol: F-4320-UI dengan harga sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) yang dibayarkan kepada Terdakwa secara tunai.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi TEUKU MOHAMMAD mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu Rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa ADE MAULANA Bin RASTANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa ADE MAULANA Bin RASTANI (Alm) pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025, atau pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Masjid yang berada di wilayah yang beralamat di Perum Pemda Pasir Bendera Blok E, RT 001 RW 009, Desa Cikakak, Kec. Cikakak, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 10.30, bertempat di Saung Perkebunan Cabai Sukses Makmur (CSM) yang beralamat di Desa Cicadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa mendatangi saksi TEUKU MOHAMMAD dengan berkata “A NAMBUT MOTOR SAKEDAP BADE KAWARUNG” yang artinya “A SAYA MAU PINJAM MOTOR DULU MAU PERGI KE WARUNG untuk meminjam 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Beat tipe NC11B3BC A/T Nopol: F-4320-UI tahun pembuatan 2012, warna Biru, NOKA: MH1JF5122CK773328 atas nama ELA SRI RAHAYU, yang merupakan barang inventaris Perusahaan Perkebunan Cabai Sukses Makmur. Selanjutnya Terdakwa mendapatkan kunci sepeda motor tersebut dari Saksi TEUKU, lalu Terdakwa mengambil STNK sepeda motor tersebut diatas pintu saung. Setelah itu Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Beat tipe NC11B3BC A/T Nopol: F-4320-UI tahun pembuatan 2012, warna Biru, NOKA: MH1JF5122CK773328 atas nama ELA SRI RAHAYU dan pergi ke sebuah Masjid yang berada di sekitar daerah Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Lalu Terdakwa pergi ke sebuah warung di dekat masjid tersebut untuk menawarkan sepeda motor untuk dijual kepada salah satu warga masyarakat di sekitaran warung tersebut. Kemudian Terdakwa didatangi oleh orang yang tidak Terdakwa kenal yang berminat untuk membeli sepeda motor dengan merek Honda Beat tipe NC11B3BC A/T Nopol: F-4320-UI, dan Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa yang hanya dilengkapi oleh STNK saja, tanpa BPKB, dengan alasan BPKB sepeda motor tersebut berada di Bank. Setelah itu Terdakwa dan orang tidak dikenal tersebut sepakat untuk melakukan jual beli atas sepeda motor Honda Beat tipe NC11B3BC A/T Nopol: F-4320-UI dengan harga sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) yang dibayarkan kepada Terdakwa secara tunai.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi TEUKU MOHAMMAD mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu Rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa ADE MAULANA Bin RASTANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya