Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0112/BPR-SKJ/PK/II/2023. tanggal 07 Februari 2023 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 50,976,486,- (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus delapan puluh enam Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang Tanah darat dan bangunan diatasnya di Kp Cisarua Rt 003 Rw 003, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dengan SHM Nomor 433, atas nama Haji HEARDI BJ WIGANDA (Tergugat II) dengan surat ukur tanggal 26-08-2008, No 334/Cisarua/2008, seluas 183 m?2;. beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan di kemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|