Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ASEP SUGIAR Als GIRI Bin ONATA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUGIAR Als GIRI Bin ONATA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa ASEP SUGIAR Als GIRI Bin ONATA (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di samping PT. Kino yang beralamat di Jalan Babakan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan batang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 Terdakwa menghubungi sdr. DIDI (DPO) lalu menanyakan mengenai bagaimana menjual kendaraan berupa truk tanpa BPKB, kemudian Sdr. DIDI (DPO) memberi tahu  Terdakwa bahwa kendaraan tanpa surat-surat seperti itu akan laku dengan harga sekitar Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sdr. DIDI (DPO) menghubungkan Terdakwa dengan Sdr. EKO (DPO) yang mau mengambil mobil tersebut. Lalu Terdakwa dan Sdr. DIDI (DPO) merencanakan untuk mengambil sebuah mobil truk yang biasa digunakan untuk DO (Delivery Order) Kaptan atau Bubuk Kapur. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. DIDI (DPO) di sekitar wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kemudian Sdr. DIDI (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 300.000,00- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk keperluan Terdakwa membeli solar untuk mengambil truk yang di maksud.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JUMYATI yang mengelola 1 (satu) unit kendaraan Mithsubishi COLT Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T dan melalui telepon Terdakwa berpura-pura memiliki DO (Delivery Order) Kaptan / Bubuk Kapur untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan Mithsubishi COLT Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T dengan Nopol F-8369-HE yang pada saat itu berada pada Saksi JUMYATI, lalu  sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi JUMYATI  di samping PT. Kino yang beralamat di Jalan Babakan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan mobil tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengantarkan  Saksi JUMYATI ke kontrakan Saksi di daerah Cisaat.  Setelah mengantarkan Saksi JUMYATI, Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit kendaraan Mithsubishi COLT Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T dengan Nopol F-8369-HE tersebut, lalu setelah mobil tersebut dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. DIDI (DPO) melalui telepon dan berencana akan bertemu dengan Sdr. EKO (DPO). Lalu Terdakwa pergi dan bertemu dengan Sdr. EKO di daerah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa menyepakati dengan Sdr. EKO (DPO) harga satu unit mobil truk tersebut seharga Rp.45.000.0000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa ikut bersama Sdr. EKO (DPO) ke daerah Jawa Tengah untuk mengantar mobil dan mengambil uang, dan saat itu ikut juga Sdr. ALEK (DPO) yang mengemudikan mobil.
  • Bahwa sesampainya di daerah Jawa Tengah pada hari jumat tanggal 12 April 2024 tepatnya di dekat kantor Desa Erorejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Terdakwa diturunkan dan disuruh oleh Sdr. EKO (DPO) untuk menunggu lalu Sdr. EKO (DPO) dan Sdr. ALEK (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Setelah Terdakwa menunggu di tempat tersebut, kemudian  Sdr. EKO (DPO) datang menemui Terdakwa dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 35.000.000,00- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa uang senilai Rp. 35.000.000,00- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) hasil penjualan truk tersebut Terdakwa gunakan antara lain untuk :
  • membeli Sp. Motor Honda Genio dengan harga Rp. 16.000.000,00- (Enam Belas Juta Rupiah), yang kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan harga Rp. 13.000.000,00- (Tiga Belas Juta Rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa habiskan untuk keperluan sehari-hari dan main Judi online / slot.
  • Komisi untuk Sdr. ALEX (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,00- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Komisi untuk Sdr. DIDI (DPO) dengan nilai Rp. 4.000.000,00-(Empat Juta Rupiah) sebagai penghubung Terdakwa kepada Sdr. EKO (DPO)
  • Oprasional perjalanan setelah menjual kendaraan dari Jawa Tengah menuju Sukabumi Jawa Barat menghabiskan biaya Rp. 1.500.000,00- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Membeli perhiasan berupa Kalung, Cincin, Gelang untuk pacar Terdakwa yang bernama DEDE di Desa Pagelaran Kec. Purabaya Kab. Sukabumi) dengan nilai Rp. 5.250.000,00- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Sebuah lemari pakaian untuk pacar Terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000,00- (Satu Juta Rupiah).
  • Membeli pakaian dengan nilai Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa 1 (Satu)  Unit  Kendaraan dengan Nopol F-8369-HE, Merk : Mitsubishi, Type : COLD DIESEL FE 74 HDV (4X2) M/T, Jenis Mobil Barang / Beban, Tahun Pembuatan 2018, Isi Silinder 3908 CC, Nomor Rangka : MHMFE74P5JK183778, Nomor Mesin : 4D34TS28130, Atas Nama NURIAH Alamat Kp. Gunung Cabe Rt. 003/004 Cipinang Rumpin Kab. Bogor adalah milik Saksi NURIAH Binti H. IDONG (Alm) yang dibawa dan dijual oleh Terdakwa dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi NURIAH Binti H. IDONG (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ASEP SUGIAR Als GIRI Bin ONATA (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di samping PT. Kino yang beralamat di Jalan Babakan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 Terdakwa menghubungi sdr. DIDI (DPO) lalu menanyakan mengenai bagaimana menjual kendaraan berupa truk tanpa BPKB, kemudian Sdr. DIDI (DPO) memberi tahu  Terdakwa bahwa kendaraan tanpa surat-surat seperti itu akan laku dengan harga sekitar Rp. 50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sdr. DIDI (DPO) menghubungkan Terdakwa dengan Sdr. EKO (DPO) yang mau mengambil mobil tersebut. Lalu Terdakwa dan Sdr. DIDI (DPO) merencanakan untuk mengambil sebuah mobil truk yang biasa digunakan untuk DO (Delivery Order) Kaptan atau Bubuk Kapur. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. DIDI (DPO) di sekitar wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kemudian Sdr. DIDI (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 300.000,00- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk keperluan Terdakwa membeli solar untuk mengambil truk yang di maksud.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JUMYATI yang mengelola 1 (satu) unit kendaraan Mithsubishi COLT Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T dan melalui telepon Terdakwa berpura-pura memiliki DO (Delivery Order) Kaptan / Bubuk Kapur untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan Mithsubishi COLT Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T dengan Nopol F-8369-HE yang pada saat itu berada pada Saksi JUMYATI, lalu  sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi JUMYATI  di samping PT. Kino yang beralamat di Jalan Babakan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, untuk memberikan mobil tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengantarkan  Saksi JUMYATI ke kontrakan Saksi di daerah Cisaat.  Setelah mengantarkan Saksi JUMYATI, Terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit kendaraan Mithsubishi COLT Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T dengan Nopol F-8369-HE tersebut, lalu setelah mobil tersebut dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. DIDI (DPO) melalui telepon dan berencana akan bertemu dengan Sdr. EKO (DPO). Lalu Terdakwa pergi dan bertemu dengan Sdr. EKO di daerah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa menyepakati dengan Sdr. EKO (DPO) harga satu unit mobil truk tersebut seharga Rp.45.000.0000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa ikut bersama Sdr. EKO (DPO) ke daerah Jawa Tengah untuk mengantar mobil dan mengambil uang, dan saat itu ikut juga Sdr. ALEK (DPO) yang mengemudikan mobil.
  • Bahwa sesampainya di daerah Jawa Tengah pada hari jumat tanggal 12 April 2024 tepatnya di dekat kantor Desa Erorejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Terdakwa diturunkan dan disuruh oleh Sdr. EKO (DPO) untuk menunggu lalu Sdr. EKO (DPO) dan Sdr. ALEK (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Setelah Terdakwa menunggu di tempat tersebut, kemudian  Sdr. EKO (DPO) datang menemui Terdakwa dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 35.000.000,00- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
  • Bahwa uang senilai Rp. 35.000.000,00- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) hasil penjualan truk tersebut Terdakwa gunakan antara lain untuk :
  • membeli Sp. Motor Honda Genio dengan harga Rp. 16.000.000,00- (Enam Belas Juta Rupiah), yang kemudian dijual lagi oleh Terdakwa dengan harga Rp. 13.000.000,00- (Tiga Belas Juta Rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa habiskan untuk keperluan sehari-hari dan main Judi online / slot.
  • Komisi untuk Sdr. ALEX (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,00- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Komisi untuk Sdr. DIDI (DPO) dengan nilai Rp. 4.000.000,00-(Empat Juta Rupiah) sebagai penghubung Terdakwa kepada Sdr. EKO (DPO)
  • Oprasional perjalanan setelah menjual kendaraan dari Jawa Tengah menuju Sukabumi Jawa Barat menghabiskan biaya Rp. 1.500.000,00- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Membeli perhiasan berupa Kalung, Cincin, Gelang untuk pacar Terdakwa yang bernama DEDE di Desa Pagelaran Kec. Purabaya Kab. Sukabumi) dengan nilai Rp. 5.250.000,00- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Sebuah lemari pakaian untuk pacar Terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000,00- (Satu Juta Rupiah).
  • Membeli pakaian dengan nilai Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa 1 (Satu)  Unit  Kendaraan dengan Nopol F-8369-HE, Merk : Mitsubishi, Type : COLD DIESEL FE 74 HDV (4X2) M/T, Jenis Mobil Barang / Beban, Tahun Pembuatan 2018, Isi Silinder 3908 CC, Nomor Rangka : MHMFE74P5JK183778, Nomor Mesin : 4D34TS28130, Atas Nama NURIAH Alamat Kp. Gunung Cabe Rt. 003/004 Cipinang Rumpin Kab. Bogor adalah milik Saksi NURIAH Binti H. IDONG (Alm) yang dibawa dan dijual oleh Terdakwa dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi NURIAH Binti H. IDONG (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya