Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Cbd Umar Said Bin H. Sarif Kepolisian Resort Sukabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Umar Said Bin H. Sarif
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Sukabumi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan /    membebaskan Pemohon   dari Rumah Tahanan  Kepolisian Polres Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Bara dan / atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas Tiga Warung Kiara Pelabuhan Ratu. Kabupaten Sukabumi, jawa Barat dan / atau tempat Pemohon ditahan ;    
  2. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon ;

                                     

  1. Menghukum Termohon untuk membayar Kerugian Materiil kepada Pemohon sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan Kerugian Immateriil kepada Pemohon sebesar Rp. 12.000.000.000,00 ( Dua Belas milyar rupiahupiah ),   secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon, secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon ;

 

  1. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang – barang dan / atau benda – benda yang tidak merupakan sehubungan perkara, berupa :

 

  • Sepeda Motor merk Honda Beat Nomor Polisi F 4263 UAK kepada Saudara Ade Yayan

 

  • Sepeda Motor merk Honda Beat Street F1 / Black. Nomor Polisi F 3820 UAQ kepada Saudara Abdul Basit

 

  • 1 ( Satu ) buah BPKB Sepeda Motor Suzuki FU, Nomor Polisi F 2722 YW kepada Keluarga Pemohon

 

  • 1 ( Satu ) buah STNK Sepeda Motor Suzuki FU, Nomor Polisi F 2722 YW kepada Keluarga Pemohon

 

  • Televisi LCD merk Polytron ukuran 24 Inc Warna Casing Hitam kepada Keluarga Pemohon

 

  • Sound Speaker merk JMC sebanyak 3 ( Tiga ) buah kepada Keluarga Pemohon

 

  • Playstation seri 2 ( Dua ) merk Sony warna hitam, dengan 2 ( Dua ) buah Stik warna hitam kepada Keluarga Pemohon

 

  • 1 ( Satu ) buah Helm merk KYT warna merah kepada Keluarga Pe
  • 1 ( Satu ) buah Helm merk KYT warna putih kepada Keluarga Pemohon

 

  • 1 ( Satu ) buah kunci Ring ukuran 22 kepada Keluarga Pemoho

 

  • 1 ( Satu ) pasang sepatu Boat merk Caterpilar warna cokelat kepada Keluarga Pemohon

 

  • 1 ( Satu ) buah Hand Phone merk Oppo wrna merah dengan list hitam, beserta kartu dengan nomor 083872637958, dengan memory card 8 ( Delapan ) GB kepada Dewi Mintrasih

 

  • 1 ( Satu ) buah Hand Phone merk LG ( HP Jaman dahulu )  warna hitam terdapat stiker bertuliskam BTN Syariah, beserta kartu dengan nomor 085759246064,  kepada Saudara Anna

 

  • 1 ( Satu ) buah Hand Phone merk Samsung Galaxi 5 Android warna hitam abu – abu  kepada Saudara Abah Atang

 

  • 1 ( Satu ) buah Mesin Cukur Rambut merk WAHL kepada Keluarga Pemohon

 

  • 2 renceng Kopi merk Kapal Api 25 gram berisi 20 Bungkus, 1 renceng Kopi merk God day 20 gram berisi 10 Bungkus dan 1 Renceng Susu Jahe Anget Sari 25 gram berisi 10 bungkus kepada Keluarga Pemohon

 

  • 1 ( Satu ) buah Hand Phone merk Vivo Y 81 android wrna hitam epada Saudari Irma

 

  • 1 ( Satu ) buah Hand Phone merk Samsung android J12 Prem wrna hitam epada Saudari Tini

 

  • 1 ( Satu ) buah Hand Phone merk Advan  S4  wrna hitam epada Keluarga Pemohon

 

  • 1 ( Satu ) buah Hand Phone merk Samsung Android J1  kepada Keluarga Pemohon

 

  • 1 ( Satu ) buah Hand Phone merk Oppo A 37 F androidkepada Keluarga Pemohon

 

  • Uang Tunai Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) kepada Keluarga Pemohon ;

 

  1. Memulihkan hak – hak  Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

 

ATAU

 

Jika Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya