Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Cbd 1.Nadiah Salsabila
2.Erni Eriyanti
1.PT Pasifik Budaya Pariwisata
2.Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nadiah Salsabila
2Erni Eriyanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sulfa azmi SH., S.TP., MMNadiah Salsabila
2sulfa azmi SH., S.TP., MMErni Eriyanti
Tergugat
NoNama
1PT Pasifik Budaya Pariwisata
2Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Para Penggugat melakukan usaha pada tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara        : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus.
  • Timur       : berbatasan dengan tanah kali / masjid
  • Selatan     : berbatasan dengan Pantai Citepus
  • Barat         : berbatasan dengan kali
  1. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus, Kec. Palabuhan Ratu - Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).   
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan PT Pasifik Budaya Pariwisata -Tergugat II adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
  3. Menyatakan segala sesuatu dari seluruh dokumen yang diterbitkan ijin lokasi dan pengelolaan tanah garapan kepada PT Pasifik Budaya Pariwisata -Tergugat I berikut turunan-turunannya, adalah tidak berkekuatan hukum.
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan kegiatan pengusiran dan pembongkaran bangunan di atas tanah garapan milik Para Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)  dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03, di Kawasan Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
  8. Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak