Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO Bin RYAN KRISTIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1107/M.2.30/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO Bin RYAN KRISTIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO Bin RIAN KRISTIAWAN bersama-sama dengan Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM Bin RAHMAT AMSORI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cibeber Girang Rt. 003/RW. 003 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM melalui pesan WhatsApp untuk menerangkan bahwa besok Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM akan menitipkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab pesan tersebut dengan membalas “oke”.  
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, di rumah mertua Terdakwa di Kampung Cibeber Girang Rt. 003 / Rw. 003 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima titipan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM, yang ketika ditimbang oleh Terdakwa menggunakan timbangan besar milik Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM, diketahui bahwa untuk 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat yaitu 1 (satu) kilogram atau 1000 (seribu) gram. Sehingga total 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu itu adalah seberat 10 (sepuluh) kilogram atau 10.000 (sepuluh ribu) gram. Selain itu, Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM juga memerintahkan Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar kosong.
  • Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, atas perintah Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dengan berat 100 (seratus) gram, dimana awalnya Terdakwa membuka bungkusan plastik warna merah berisikan sabu tersebut, kemudian ditumbuk dulu dengan menggunakan palu, setelah itu Terdakwa memasukannya ke plastik klip bening ukuran sedang, menggunakan sendok besar dan kecil. Lalu ditimbang menggunakan timbangan digital warna silver merek SENSSUN hingga masing-masing memiliki berat 100 (seratus) gram.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO), yang menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, dengan cara ditempel di dekat SDN Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekira pukul 19.30 WIB, atas perintah dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO), Terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA, masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, kepada Sdr. ALDA (DPO) di belakang kantor Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, atas perintah dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO), Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA, berisikan narkotika jenis sabu, kepada Sdr. JAY (DPO) di belakang kantor Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM yang menyuruh Terdakwa untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atau seberat ± 100 (seratus) gram, menjadi 2 (dua) bungkus, masing-masing seberat ± 50 (lima puluh) gram. Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM juga menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atau seberat ± 50 (lima puluh) gram langsung kepada Sdr. AYI (DPO) di rumah mertua Terdakwa. Sedangkan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang tersisa.
  • Lalu, pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekira pukul 06.30 WIB, di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibeber Girang Rt. 003 / Rw. 003 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, ketika Terdakwa sedang tidur, tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis sabu di dalam lemari di sebuah kamar kosong, dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA, berisikan sabu dengan netto 1.024 gram.
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan netto 652 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan netto 1.66 gram.

Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan:

  • 1 (satu) buah timbangan digital besar warna silver merek camry.
  • 1 (satu) buah timbangan digital kecil merek SENSSUN.
  • 1 (satu) buah sendok besar stainless steel.
  • 1 (satu) buah sendok kecil stainless steel.
  •  1 (satu) buah palu besi.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan plastik klip bening.
  • Bahwa terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM, beberapa diantaranya telah dibagi, disimpan, digunakan, diserahkan kepada pembeli ataupun diedarkan, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah bungkus sabu = 10

 

 

5 bungkus

Diambil oleh Saksi ABDUL AZIS HIDAYAT Als AJUM

-

2 bungkus

Diserahkan ke Sdr. ALDA (DPO)

Suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO)

1 bungkus

Diserahkan ke orang Bandung (JAY) (DPO)

Suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO)

1 bungkus

Kedapatan Petugas Kepolisian

-

1 bungkus dibagi menjadi 10 bungkus

-

Suruhan Saksi ABDUL AZIS HIDAYAT Als AJUM

  • 6 bungkus

Kedapatan Petugas Kepolisian

-

  • 3 bungkus

Diedarkan dengan cara ditempel ke Sdr. ABANGDA (DPO)

Suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO)

  • 1 bungkus dibagi 2

1 bungkus Kedapatan Petugas Kepolisian

-

1 bungkus diserahkan ke Sdr. AYI (DPO)

Suruhan Saksi ABDUL AZIS HIDAYAT Als AJUM

  • Diambil sedikit untuk dipakai

Sebagain dihisap, sebagian lagi kedapatan petugas kepolisian

-

 

  • Bahwa Terdakwa telah 6 (enam) kali menerima titipan narkotika jenis sabu dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM untuk diedarkan kembali, mulai dari awal tahun 2024 s/d bulan Desember 2024, dimana terakhir kali, Terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM sebanyak 10 (sepuluh) bungkus berisikan narkotika jenis sabu. Atas perbuatan Terdakwa yang turut menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dijanjikan oleh Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM bahwa Terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-kg narkotika jenis sabu yang diedarkan. Tetapi, Terdakwa baru menerima imbalan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM yang diterima melalui transfer ke Rek SEABANK milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024. Uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar keperluan hidup sehari-hari, bayar hutang,, dan deposit slot.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6989/NNF/2024 tanggal 13 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip bertuliskan “B100; C101-G101; H47” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 613,6800 gram, diberi nomor barang bukti 3978/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “I1,66” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3323 gram, diberi nomor barang bukti 3979/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus kemasan permen warna merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan “A 1024” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1023,8400 gram, diberi nomor barang bukti 3980/2024/OF.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti dengan nomor 3978/2024/OF s/d 3980/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO Bin RIAN KRISTIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

-----------ATAU-----------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO Bin RIAN KRISTIAWAN bersama-sama dengan Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM Bin RAHMAT AMSORI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cibeber Girang Rt. 003/RW. 003 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekira pukul 06.30 WIB, di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Cibeber Girang Rt. 003 / Rw. 003 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, ketika Terdakwa sedang tidur, tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi dan menjelaskan terkait adanya informasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa memang menyimpan narkotika jenis sabu di lemari letaknya di kamar kosong. Sehingga, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis sabu di dalam lemari di sebuah kamar kosong, dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA, berisikan sabu dengan netto 1.024 gram.
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dengan netto 652 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan netto 1,66 gram.

Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan:

  • 1 (satu) buah timbangan digital besar warna silver merek camry.
  • 1 (satu) buah timbangan digital kecil merek SENSSUN.
  • 1 (satu) buah sendok besar stainless steel.
  • 1 (satu) buah sendok kecil stainless steel.
  •  1 (satu) buah palu besi.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan plastik klip bening.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM  dimana pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM melalui pesan WhatsApp untuk menerangkan bahwa besok Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM akan menitipkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab pesan tersebut dengan membalas “oke”. 
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, di rumah mertua Terdakwa di Kampung Cibeber Girang Rt. 003 / Rw. 003 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima titipan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM, yang ketika ditimbang oleh Terdakwa menggunakan timbangan besar milik Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM, diketahui bahwa untuk 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat yaitu 1 (satu) kilogram atau 1000 (seribu) gram. Sehingga total 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu itu adalah seberat 10 (sepuluh) kilogram atau 10.000 (sepuluh ribu) gram. Selain itu, Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM juga memerintahkan Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar kosong. Sekira pukul 15.00 WIB, atas perintah Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dengan berat 100 (seratus) gram, dimana awalnya Terdakwa membuka bungkusan plastik warna merah berisikan sabu tersebut, kemudian ditumbuk dulu dengan menggunakan palu, setelah itu Terdakwa memasukannya ke plastik klip bening ukuran sedang, menggunakan sendok besar dan kecil. Lalu ditimbang menggunakan timbangan digital warna silver merek SENSSUN hingga masing-masing memiliki berat 100 (seratus) gram.
  • Lalu pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO), yang menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, dengan cara ditempel di dekat SDN Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024, sekira pukul 19.30 WIB, atas perintah dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO), Terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA, masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, kepada Sdr. ALDA (DPO) di belakang kantor Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, atas perintah dari Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO), Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA, berisikan narkotika jenis sabu, kepada Sdr. JAY (DPO) di belakang kantor Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM yang menyuruh Terdakwa untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atau seberat ± 100 (seratus) gram, menjadi 2 (dua) bungkus, masing-masing seberat ± 50 (lima puluh) gram. Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM juga menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu atau seberat ± 50 (lima puluh) gram langsung kepada Sdr. AYI (DPO) di rumah mertua Terdakwa. Sedangkan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang tersisa.
  • Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah mertua Terdakwa, Terdakwa menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) kali hisapan dimana Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut dari bungkusan/paketan sabu.
  • Bahwa terhadap 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah bertuliskan FRESH APPLE AAA berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM, beberapa diantaranya telah dibagi, disimpan, digunakan, diserahkan kepada pembeli ataupun diedarkan, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah bungkus sabu = 10

 

 

5 bungkus

Diambil oleh Saksi ABDUL AZIS HIDAYAT Als AJUM

-

2 bungkus

Diserahkan ke Sdr. ALDA (DPO)

Suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO)

1 bungkus

Diserahkan ke orang Bandung (JAY) (DPO)

Suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO)

1 bungkus

Kedapatan Petugas Kepolisian

-

1 bungkus dibagi menjadi 10 bungkus

-

Suruhan Saksi ABDUL AZIS HIDAYAT Als AJUM

  • 6 bungkus

Kedapatan Petugas Kepolisian

-

  • 3 bungkus

Diedarkan dengan cara ditempel ke Sdr. ABANGDA (DPO)

Suruhan Sdr. ABANG Als TENGKER (DPO)

  • 1 bungkus dibagi 2

1 bungkus Kedapatan Petugas Kepolisian

-

1 bungkus diserahkan ke Sdr. AYI (DPO)

Suruhan Saksi ABDUL AZIS HIDAYAT Als AJUM

  • Diambil sedikit untuk dipakai

Sebagain dihisap, sebagian lagi kedapatan petugas kepolisian

-

 

  • Bahwa Terdakwa telah 6 (enam) kali menerima titipan narkotika jenis sabu dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM untuk diedarkan kembali, mulai dari awal tahun 2024 s/d bulan Desember 2024, dimana terakhir kali, Terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM sebanyak 10 (sepuluh) bungkus berisikan narkotika jenis sabu. Atas perbuatan Terdakwa yang turut menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dijanjikan oleh Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM bahwa Terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-kg narkotika jenis sabu yang diedarkan. Tetapi, Terdakwa baru menerima imbalan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Saksi ABDUL AZIZ HIDAYAT Alias AJUM yang diterima melalui transfer ke Rek SEABANK milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024. Uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar keperluan hidup sehari-hari, bayar hutang,, dan deposit slot.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6989/NNF/2024 tanggal 13 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip bertuliskan “B100; C101-G101; H47” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 613,6800 gram, diberi nomor barang bukti 3978/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan “I1,66” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3323 gram, diberi nomor barang bukti 3979/2024/OF;
  • 1 (satu) bungkus kemasan permen warna merah berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan “A 1024” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1023,8400 gram, diberi nomor barang bukti 3980/2024/OF.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti dengan nomor 3978/2024/OF s/d 3980/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa RAFLIE FAJAR RAMADHAN Als JARWO Bin RIAN KRISTIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya