Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula atas nama MULYATI, jenis kelamin perempuan, tempat lahir Sukabumi 03 Maret 1991, menjadi JASMIN MULIA PUTRI, jenis kelamin perempuan, tempat lahir Sukabumi 03 Maret 1991.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk merubah nama pemohon yang terdaftar pada Kutipan Akta Kelahiran nomor No.3202 CL T1911200948557, kemudian pada e-KTP dengan nomor 3202294303910009, dan pada KK (Kartu Keluarga) dengan nomor 3202291506100016 atas nama MULYATI, yang semula atas nama MULYATI jenis kelamin Perempuan, tempat lahir Sukabumi 03 Maret 1991, dirubah atau di ganti menjadi JASMIN MULIA PUTRI, jenis kelamin Perempuan, tempat lahir Sukabumi 03 Maret 1991
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Permohonan tersebut kepada kantor Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi.
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon, demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatiannya dan terkabulnya saya ucapkan terimakasih.
|