Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/LH/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.RAHAYUDIN, SH
3.AGUSMAN, SH
4.AJI SUKARTAJI, S.H.
5.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
6.HERU PUJIONO, SH
DASEP GUNAWAN Alias OSENG Bin BAHARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 135/Pid.B/LH/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/M.2.30/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2RAHAYUDIN, SH
3AGUSMAN, SH
4AJI SUKARTAJI, S.H.
5DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
6HERU PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASEP GUNAWAN Alias OSENG Bin BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DASEP GUNAWAN Alias OSENG Bin BAHARUDIN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU 3443114 yang beralamat Jalan Cirangkong RT.01 RW.08 Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefield petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian saksi PUTRA BHAKTI SATRIA UTAMA, SH., saksi ASEP ROMDONI, saksi AZHAR MUHAMMAD, SH., yang merupakan anggota Kepolisian pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat yang identitasnya tidak mau disebutkan memberitahukan bahwa di SPBU 3443114 yang beralamat di Jalan Cirangkong RT.01 RW.08 Desa Jagamukti Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sering terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dilakukan oleh Terdakwa DASEP GUNAWAN Alias OSENG Bin BAHARUDIN,  berbekal  dari  informasi tersebut, kemudian saksi PUTRA BHAKTI SATRIA UTAMA, SH., saksi ASEP ROMDONI, dan saksi AZHAR MUHAMMAD, SH., bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengecekan ke tempat dimaksud, dan ternyata benar kalau di SPBU 3443114 Jalan Cirangkong RT.01 RW.08 Desa Jagamukti Kecamatan Surade  Kabupaten  Sukabumi  terdapat  aktivitas  pengisian  Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi oleh operator SPBU yang saat itu sedang bertugas yakni saksi ANDI dan saksi RONNY RAMDANI keberapa jerigen lebih kurang sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran jerigen berisi 35 liter sekira 385 liter BBM jenis solar bersubsidi, dan 10 (sepuluh) jerigen dengan ukuran jerigen berisi 35 liter sekira 350 liter BBM jenis Pertalite sedangkan sisa sebanyak 7 (tujuh) jerigen belum terisi milik Terdakwa DASEP GUNAWAN Alias OSENG Bin BAHARUDIN. -------------------

 

         ------- Kemudian rencananya setelah jerigen-jerigen tersebut sudah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi, jerigen-jerigen tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Pick Up merek Suzuki Cary warna hitam Nopol : F- 8373 -VG, selanjutnya saksi PUTRA BHAKTI SATRIA UTAMA, SH., saksi ASEP ROMDONI, saksi AZHAR MUHAMMAD, SH., mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran jerigen berisi 35 liter sekira 385 liter BBM jenis solar bersubsidi, dan 10 (sepuluh) jerigen dengan ukuran jerigen berisi 35 liter sekira 350 liter BBM jenis Pertalite, 7 (tujuh) buah jerigen yang belum terisi BBM serta 1 (satu) unit mobil Pick Up merek Suzuki Cary warna hitam Nopol F- 8373 -VG yang digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM jenis pertalite subsidi guna pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •   Bahwa Terdakwa DASEP GUNAWAN Alias OSENG Bin BAHARUDIN tidak bisa melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi di SPBU tersebut dengan jumlah yang banyak dikarenakan tidak dilengkapi dengan Barcode pembelian dan Surat Keterangan Perangkat Daerah (SKPD) serta oleh Terdakwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut akan dijual kepada petani dengan harga Rp.9.000,- (Sembilan ribu rupiah) sedangkan BBM jenis pertalite dijual di POM Mini milik Terdakwa dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter nya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualn BBM jenis solar dan pertalite sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per liternya.

 

  •  Bahwa berdasarkan keterangan ahli, perbuatan terdakwa telah melanggar :
  1. Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistrbusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terdapat beberapa kriteria yang diperbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diantaranya usaha pertanian, usaha perikanan, dan usaha mikro dan ketiganya dapat menggunakan jerigen selama mendapat surat rekomendasi dari SKPD terkait ;
  2. ketentuan Pasal 7 Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 menyebutkan bahwa Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diterbitkan oleh :
  1. Kepala Pelabuhan Perikanan ;
  2. Kepala Perangkat Daerah Provinsi ;
  3. Kepala Perangkat Darah Kabupaten/Kota, atau ;
  4. Lurah/Kepala Desa/atau yang disebut dengan nama lain ;
  1. Pasal 16 Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 “penggunaan BBM bio solar dan BBM pertalite diperbolehkan menggunakan jerigen asal mendapat persetujuan lebih dahulu dengan Surat Rekomendasi oleh SKPD terkait dan BBM tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri dan tidak diperjual belikan Kembali”.

            

------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya