Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD ALAWI Als ALWI Bin DENI pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di sekitar Lapang Cikondang Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. MADUM (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paket sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa menerima peta arahan dari Sdr. MADUM (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut di sekitar Lapang Cikondang Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun berangkat ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi putih – pink yang tersimpan dipinggir lapang dekat kebun kayu, dan setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut langsung membawa pulang kerumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. MADUM (DPO) untuk menempelkan paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menempelkan sebagian paket sabu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus sabu disepanjang dari Kecamatan Surade sampai daerah Kecamatan Ujung Genteng untuk diserahkan kepada para pembeli yang telah memesan kepada Sdr. MADUM (DPO), dimana setiap paket sabu ditempelkan terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. MADUM (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya sebanyak 1 (satu) bungkus sabu terdakwa gunakan sendiri sebagai upah dan sisa untuk 2 (dua) bungkus sabu terdakwa simpan dirumahnya untuk diperjualbelikan kembali.
? Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Tegal Legok Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ELDO SHANDY Y.B, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi putih – pink yang tersimpan didalam dompet berikut 1 (satu) unit Smartphone Android merk OPPO F18 warna hitam milik terdakwa dan setelah diperiksa ditemukan photo peta sabu disimpan lalu terdakwa mengaku telah menempelkan paket sabu disepanjang daerah Surade sampai Ujung Genteng, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa menuju lokasi tersebut hingga ditemukan 18 (delapan belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi putih – pink sedangkan sebanyak 4 (empat) bungkus sabu lainnya telah berhasil diambil oleh pembeli, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. MADUM (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
? Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4658/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 2 (dua) buah sedotan warna merah bergaris masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1753 gram (No. BB : 2143/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 18 (delapan belas) buah sedotan warna merah bergaris masing-masng berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5751 gram (No. BB : 2144/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2143/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0982 gram,
- No. BB : 2144/2024/PF berupa 18 (delapan belas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3971 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
? Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ALAWI Als ALWI Bin DENI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- ATAU ---------
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD ALAWI Als ALWI Bin DENI pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Tegal Legok Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
? Awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa telah memiliki 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi putih – pink dari Sdr. MADUM (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa ambil di sekitar Lapang Cikondang Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. MADUM (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut ditempat yang akan ditentukan oleh Sdr. MADUM (DPO), dimana sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa telah menyimpan sebagian paket sabu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus sabu disepanjang dari Kecamatan Surade sampai daerah Kecamatan Ujung Genteng, dan setiap paket sabu disimpan terdakwa photo dikirimkan kepada Sdr. MADUM (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya sebanyak 1 (satu) bungkus sabu terdakwa gunakan sendiri dan sisa untuk 2 (dua) bungkus sabu terdakwa simpan dirumahnya.
? Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Tegal Legok Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ELDO SHANDY Y.B, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi putih – pink yang tersimpan didalam dompet berikut 1 (satu) unit Smartphone Android merk OPPO F18 warna hitam milik terdakwa dan setelah diperiksa ditemukan photo peta sabu disimpan lalu terdakwa mengaku telah menyimpan paket sabu disepanjang daerah Surade sampai Ujung Genteng, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa menuju lokasi tersebut hingga ditemukan 18 (delapan belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi putih – pink sedangkan sebanyak 4 (empat) bungkus sabu lainnya telah berhasil diambil oleh pembeli, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. MADUM (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
? Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4658/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 2 (dua) buah sedotan warna merah bergaris masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1753 gram (No. BB : 2143/2024/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi 18 (delapan belas) buah sedotan warna merah bergaris masing-masng berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5751 gram (No. BB : 2144/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2143/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0982 gram,
- No. BB : 2144/2024/PF berupa 18 (delapan belas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3971 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
? Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ALAWI Als ALWI Bin DENI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|