Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Cbd NENENG SISKA AMELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENENG SISKA AMELI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama pemohon dari nama NENENG SISKA AMELIA menjadi nama SISKA AMELIA
  3. Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sukabumi atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan  pinggir  terhadap  Akta  Kelahiran  No  :  3202-L T-07042011-0222 dari nama  NENENG SISKA AMELIA menjadi nama       yang      ditulis      dan      dibaca menjadi SISKA AMELIA
  4. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak