Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
UJANG WAHYUDIN Als DOCIK Bin Alm. MAHPUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-140/M.2.30/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa Terdakwa Ujang Wahyudin Als Docik Bin Alm Mahfudin Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman bersama dengan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di area parkir RSUD Sekarwangi yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket KC kepada saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman (dilakukan penututan secara terpisah) lalu terdakwa dan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman sepakat untuk bertransaksi di depan rumah sakit sekarwangi Cibadak yang berada di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu sekira pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman tiba ditempat yang telah disepakati dan langsung melakukan transaski jual beli narkotika jenis sabu antara terdakwa dengan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman, kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket KC tersebut lalu membawanya pulang, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa kembali memesan narkotika jenis sabu kepada saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ukuran paket KB lalu terdakwa dan ukuran paket KB sepakat untuk melakukan transaksi kembali di area parkir RSUD Sekarwangi Cibadak di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Benhard dan saksi Yoga Manik yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse narkoba Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa bersama saksi saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area parkir RSUD Sekarwangi Cibadak di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu para saksi tersebut melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa: ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasla 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- Bahwa Terdakwa Ujang Wahyudin Als Docik Bin Alm Mahfudin Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman bersama dengan saksi Luky Nurmansyah Bin (alm) Maman (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di area parkir RSUD Sekarwangi yang beralamat di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumiatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa berawal pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib saksi penangkap yaitu saksi Trya Sri Widodo bersama saksi Benhard dan saksi Yoga Manik yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reerse narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa saksi Luky Nurmansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan peredaran narkotik jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu sekira pukul 01.30 wib para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa saksi Luky Nurmansyah sedang berada di area parkir RSUD Sekarwangi yang berada di Jalan Siliwangi No. 49 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, kemudian para saksi penangkap pergi ketempat tersebut, Selanjutnya sekitar pukul 02.00 wib para saksi penangkap tiba ditempat tersebut dan melihat ada terdakwa dan saksi Luky Nurmansyah sedang melakukan transasksi narkotika jenis sabu lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa: ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |