| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
64/Pdt.G/2025/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Kamis, 23 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Deriyan Novita |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Tatan Suhaemi | | 2 | Tati Suryani | | 3 | Nia Kurniasih |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Nenah | | 2 | Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan para Tergugat I, II, dan III telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh utang kepada Penggugat sebesar Rp. 190.500.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar keuntungan (bagi hasil) sebesar 10% (sepuluh persen) setiap bulan terhitung sejak bulan pertama setelah pinjaman diberikan sampai gugatan ini didaftarkan dan hingga utang tersebut dilunasi seluruhnya.
- Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim.
- Menetapkan agar tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Posita angka 3 a–b dijadikan objek sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjamin pelaksanaan putusan.
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |