Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H EKA ABDUL MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/M.2.30/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA ABDUL MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa EKA ABDUL MALIK Bin ENDANG JUANDA pada kurun waktu dari bulan September 2024 hingga bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di PT. Fastrata Buana di Jalan Raya Cibolang No. 37 RT. 01/01 Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa Terdakwa EKA ABDUL MALIK Bin ENDANG JUANDA merupakan seorang karyawan di PT. Fastrata Buana cabang Sukabumi yang berlokasi di Jl. Raya Cibolang No. 37 RT. 01/01 Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang bergerak di bidang distributor atau FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) berupa cemilan merk Yeritos, kopi merk Gooday, Kapal Api serta cosmetic merk Implora.
  • Bahwa PT. Fastrata Buana cabang Sukabumi memiliki susunan pekerja sebagai berikut:
    • Branch Manager : Sdr. UJANG SUHAYA;
    • Sales Manager : Sdr. IYUS KUSUMA WINATA dan Sdr. SUBROTO;
    • Brand Office Manager : Sdr. ARIF MUHYAN;
    • Supervisor Sales : Saksi ANDRIANA FIRMANSYAH, Sdr. INDRA PRAYOGA, Sdr. M. ADE HIDAYAT, Sdr. DERI DARMANSYAH dan Saksi DADAN JUANSYAH;
    • Supervisor Finance Accounting Administration : Sdr. TANTAN ISKANDAR;
    • Supervisor Logistik : Sdr. BUKHORI MUSLIM;
    • Supervisor HRD : Saksi NURUL ICHSAN;
    • Sales : Terdakwa, Sdr. ELGI RAMADAN, Sdr. FIRMAN ANDRIANSYAH, Sdr. CEPI MUKLIS dan lain-lain.

 

  • Bahwa Terdakwa telah bekerja sebagai Trad. Sales Executive Personal Care di PT. Fastrata Buana sejak 01 Juli 2023 sebagaimana Perjanjian Kerja Dalam Waktu Tertentu antara Terdakwa dengan PT. Fastrata Buana tertanggal 30 Juni 2023 dengan gaji per bulan sebesar Rp.3.352.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu Rupiah). Dalam kapasitasnya sebagai Sales, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    • Menawarkan atau menjual produk Perusahaan;
    • Menerima orderan dari pembeli atau toko dan melakukan order sesuai permintaan toko;
    • Melakukan penagihan hasil penjualan barang-barang milik PT. FASTRATA BUANA cabang Sukabumi ke toko-toko/konsumen;
    • Menyetorkan hasil penjualan kepada bagian kasir PT. FASTRATA BUANA cabang Sukabumi;
  • Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Saksi TITIN HARTINI selaku pemilik Toko Tin’s Kosmetik melakukan order/memesan barang berupa kosmetik kepada Terdakwa. Namun Terdakwa membuat orderan fiktif sehingga orderan tersebut tidak sesuai dengan yang Saksi TITIN HARTINI pesan dimana pada saat barang dikirim oleh pihak ekspedisi, ternyata terdapat kelebihan barang sehingga Saksi TITIN HARTINI menolak menerima barang tersebut. Akan tetapi, Terdakwa berkata kepada Saksi TITIN HARTINI agar mengambil barang tersebut dan nanti barangnya akan diambil lagi oleh Terdakwa. Setelah kejadian tersebut, maka sekira 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa datang ke toko dan mengambil barang berlebih yang tidak Saksi TITIN HARTINI order.

 

  • Kemudian pada tanggal 26 September 2024, Terdakwa membuat orderan fiktif yang seolah orderan tersebut datang dari Toko Tunggal Kosmetik, padahal saat itu Toko Tunggal Kosmetik tidak pernah melakukan orderan kepada Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berkata kepada Saksi KARLINA selaku pemilik Toko Tunggal Kosmetik bahwa Terdakwa menitipkan barang/produk untuk dijual lalu nanti barang tersebut akan dibawa kembali oleh Terdakwa. Setelah barang orderan dikirim oleh pihak ekspedisi ke Toko Tunggal Kosmetik, maka pihak ekspedisi memberikan faktur salinan kepada Saksi KARLINA yang artinya Toko Tunggal Kosmetik belum melunasi pembayaran atas barang orderan tersebut. Lalu, sekira 1 (satu) minggu kemudian, Terdakwa datang ke Toko Tunggal Kosmetik dan mengambil kembali barang orderan tersebut beserta faktur salinan dari perusahaan.

 

  • Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Saksi KARLINA selaku pemilik Toko Tunggal Kosmetik juga melakukan order barang kepada Terdakwa. Lalu, pada tanggal 21 Oktober 2024, Terdakwa sendiri mengirimkan barang orderan tersebut ke Saksi KARLINA padahal biasanya yang mengirimkan barang adalah pihak ekspedisi. Setelah itu, Terdakwa meminta Saksi KARLINA untuk melakukan pembayaran secara cash atau tunai kepada  Terdakwa dengan alasan bahwa tidak ada pengiriman ke daerah toko tersebut yang berlokasi di Geger Bitung dan Terdakwa juga melarang Saksi untuk membatalkan orderan. Selain itu, Terdakwa juga telah menaikkan harga atas barang-barang yang telah diorder oleh Saksi KARLINA dari harga normalnya. Saksi juga tidak menerima faktur perusahaan atau faktur toko yang biasanya Saksi KARLINA terima ketika order, melainkan saat itu Saksi KARLINA menerima nota yang dibuat sendiri dan tulis oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut di atas berulang kali seterusnya sejak sekira bulan September 2024 hingga bulan Oktober 2024 dengan tujuan untuk memenuhi target, dimana Terdakwa melakukan order penjualan fiktif dengan tidak menyetorkan atau melaporkan uang hasil penjualan toko ataupun barang yang dibawa kembali oleh Terdakwa selaku Sales, dengan rincian sebagai berikut:

NO

NO FAKTUR

CUSTOMER NUMBER

CUSTOMER NAME

NOMINAL FAKTUR

SISA FAKTUR

KETERANGAN

1

SKB-2453490

0700-0015844

MAMIKU KOSMETIK

1,872,661

1,872,661

Barang dibawa Sales

SKB-2454175

0700-0015844

MAMIKU KOSMETIK

1,977,483

1,977,483

2

SKB-2420064

0700-0021130

GITA VIA STORE

3,268,063

3,268,063

Bayar 2.192.839,- , barang sisa diambil  Sales

3

SKB-2419950

0700-0015881

JOVAN

547,832

183,606

Barang sudah diretur 364.226, sisa barang diambil Sales

4

SKB-2431160

0700-0006592

AI

2,200,119

2,200,119

Barang dibawa Sales

5

SKB-2434567

0700-0015816

DEV KOSMETIK

1,117,088

1,117,088

Barang dibawa Sales

SKB-2446229

0700-0015816

DEV KOSMETIK

1,993,645

1,993,645

6

SKB-2426281

0700-0015748

APOTIK SAKINA

2,280,217

760,491

Pembayaran sudah ditransfer ke Terdakwa

7

SKB-2449357

0700-0015478

TK. QUEEN ACCESSORIES

1,931,562

926,562

Barang dibawa Sales

SKB-2453851

0700-0015478

TK. QUEEN ACCESSORIES

1,975,933

1,975,933

8

SKB-2432240

0700-0015646

TK HAIKAL ACCESSORIES

3,689,376

3,689,376

Barang dibawa Sales

9

SKB-2422721

0700-0016097

TIN'S KOSMETIK

3,089,645

1,206,413

Bayar lunas dan sisa barang diambil sales

SKB-2432275

0700-0016097

TIN'S KOSMETIK

2,073,654

1,510,654

10

SKB-2426770

0700-0015351

APOTIK TUAYANA

1,056,651

858,418

Toko sudah bayar tetapi tidak disetorkan

11

SKB-2435535

0700-0016157

KITTY HOUSE

3,642,477

3,642,477

Barang dibawa Sales

SKB-2458897

0700-0016157

KITTY HOUSE

3,920,608

3,920,608

12

SKB-2439233

0700-0015495

TOKO TUNGGAL KOSMETIK

3,382,049

3,382,049

Barang dibawa Sales

13

SKB-2431714

0700-0009424

IRWAN

883,341

883,341

Barang dibawa Sales

14

SKB-2439392

0700-0015482

TK. LISA

2,386,459

2,386,459

Barang dibawa Sales

15

SKB-2444839

0700-0021120

TOKO TIARA

1,970,321

1,112,426

Barang dibawa Sales

       

TOTAL

38,867,872

 

 

  • Bahwa uang hasil penjualan milik PT. FRASTATA BUANA yang seharusnya disetorkan ke PT. FRASTATA BUANA cabang Sukabumi digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk membayar barang yang overdue di toko tersebut atau barang yang diorder secara fiktif oleh Terdakwa. Sementara itu, Terdakwa menyimpan barang hasil orderan fiktif yang Terdakwa ambil kembali dari toko di gudang tempat retur ataupun di rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2024, dikarenakan adanya penemuan 20 Faktur penjualan terkait order sales TO (Taking Order) dari 15 toko, maka  Saksi ANDRIANA FIRMANSYAH melakukan pengecekan dan kontrol ke Toko Mamiku Kosmetik. Saat itu, pemilik Toko Mamiku Kosmetik memberikan keterangan bahwa Toko Mamiku Kosmetik tidak pernah melakukan order barang kepada Sales TO. Namun, pada tanggal 14 Oktober 2024 dan 15 Oktober 2024, PT. FASTRATA BUANA Cabang Sukabumi mengirimkan barang ke Toko Mamiku Kosmetik. Tidak lama kemudian, barang-barang yang sudah dikirim oleh PT. FASTRATA BUANA tersebut diambil kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya ketika dilakukan pengecekan pada sistem perusahaan, ternyata uang pembayaran ataupun barang yang dikirim ke Toko Mamiku Kosmetik belum masuk ke Cashier Perusahaan. Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada tanggal 25 Oktober 2024, pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap penjualan periode bulan Oktober 2024. Pada tanggal 26 Oktober 2024, dari hasil audit internal diketahui bahwa ternyata terdapat selisih sebesar Rp. 38.867.872 (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu enam puluh tuju ribu delapan ratus tiujuh puluh dua rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada pihak perusahaan PT. FASTRATA BUANA.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. FASTRATA BUANA cabang Sukabumi mengalami kerugian sebesar Rp. 38.867.872 (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu enam puluh tuju ribu delapan ratus tiujuh puluh dua rupiah).

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa EKA ABDUL MALIK Bin ENDANG JUANDA pada kurun waktu dari bulan September 2024 hingga bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di PT. Fastrata Buana di Jalan Raya Cibolang No. 37 RT. 01/01 Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 19 September 2024, ketika Saksi TITIN HARTINI selaku pemilik Toko Tin’s Kosmetik melakukan order/memesan barang berupa kosmetik kepada Terdakwa, Terdakwa selaku Sales PT. Fastrata Buana cabang Sukabumi membuat orderan fiktif sehingga orderan tersebut tidak sesuai dengan permintaan Saksi TITIN HARTINI dimana pada saat barang dikirim oleh pihak ekspedisi, ternyata terdapat kelebihan barang sehingga Saksi TITIN HARTINI menolak menerima barang tersebut. Akan tetapi, Terdakwa berkata kepada Saksi TITIN HARTINI agar mengambil barang tersebut dan nanti barangnya akan diambil lagi oleh Terdakwa. Setelah kejadian tersebut, maka sekira 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa datang ke toko dan mengambil barang berlebih yang tidak Saksi TITIN HARTINI order.

 

  • Kemudian pada tanggal 26 September 2024, Terdakwa membuat orderan fiktif yang seolah orderan tersebut datang dari Toko Tunggal Kosmetik, padahal saat itu Toko Tunggal Kosmetik tidak pernah melakukan orderan kepada Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berkata kepada Saksi KARLINA selaku pemilik Toko Tunggal Kosmetik bahwa Terdakwa menitipkan barang/produk untuk dijual lalu nanti barang tersebut akan dibawa kembali oleh Terdakwa. Setelah barang orderan dikirim oleh pihak ekspedisi ke Toko Tunggal Kosmetik, maka pihak ekspedisi memberikan faktur salinan kepada Saksi KARLINA yang artinya Toko Tunggal Kosmetik belum melunasi pembayaran atas barang orderan tersebut. Lalu, sekira 1 (satu) minggu kemudian, Terdakwa datang ke Toko Tunggal Kosmetik dan mengambil kembali barang orderan tersebut beserta faktur salinan dari perusahaan.

 

  • Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Saksi KARLINA selaku pemilik Toko Tunggal Kosmetik juga melakukan order barang kepada Terdakwa. Lalu, pada tanggal 21 Oktober 2024, Terdakwa sendiri mengirimkan barang orderan tersebut ke Saksi KARLINA padahal biasanya yang mengirimkan barang adalah pihak ekspedisi. Setelah itu, Terdakwa meminta Saksi KARLINA untuk melakukan pembayaran secara cash atau tunai kepada  Terdakwa dengan alasan bahwa tidak ada pengiriman ke daerah toko tersebut yang berlokasi di Geger Bitung dan Terdakwa juga melarang Saksi untuk membatalkan orderan. Selain itu, Terdakwa juga telah menaikkan harga atas barang-barang yang telah diorder oleh Saksi KARLINA dari harga normalnya. Saksi juga tidak menerima faktur perusahaan atau faktur toko yang biasanya Saksi KARLINA terima ketika order, melainkan saat itu Saksi KARLINA menerima nota yang dibuat sendiri dan tulis oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut di atas berulang kali seterusnya sejak sekira bulan September 2024 hingga bulan Oktober 2024 dengan tujuan untuk memenuhi target, dimana Terdakwa melakukan order penjualan fiktif dengan tidak menyetorkan atau melaporkan uang hasil penjualan toko ataupun barang yang dibawa kembali oleh Terdakwa selaku Sales, dengan rincian sebagai berikut:

NO

NO FAKTUR

CUSTOMER NUMBER

CUSTOMER NAME

NOMINAL FAKTUR

SISA FAKTUR

KETERANGAN

1

SKB-2453490

0700-0015844

MAMIKU KOSMETIK

1,872,661

1,872,661

Barang dibawa Sales

SKB-2454175

0700-0015844

MAMIKU KOSMETIK

1,977,483

1,977,483

2

SKB-2420064

0700-0021130

GITA VIA STORE

3,268,063

3,268,063

Bayar 2.192.839,- , barang sisa diambil  Sales

3

SKB-2419950

0700-0015881

JOVAN

547,832

183,606

Barang sudah diretur 364.226, sisa barang diambil  Sales

4

SKB-2431160

0700-0006592

AI

2,200,119

2,200,119

Barang dibawa Sales

5

SKB-2434567

0700-0015816

DEV KOSMETIK

1,117,088

1,117,088

Barang dibawa Sales

SKB-2446229

0700-0015816

DEV KOSMETIK

1,993,645

1,993,645

6

SKB-2426281

0700-0015748

APOTIK SAKINA

2,280,217

760,491

Pembayaran sudah ditransfer ke Terdakwa

7

SKB-2449357

0700-0015478

TK. QUEEN ACCESSORIES

1,931,562

926,562

Barang dibawa Sales

SKB-2453851

0700-0015478

TK. QUEEN ACCESSORIES

1,975,933

1,975,933

8

SKB-2432240

0700-0015646

TK HAIKAL ACCESSORIES

3,689,376

3,689,376

Barang dibawa Sales

9

SKB-2422721

0700-0016097

TIN'S KOSMETIK

3,089,645

1,206,413

Bayar lunas dan sisa barang diambil sales

SKB-2432275

0700-0016097

TIN'S KOSMETIK

2,073,654

1,510,654

10

SKB-2426770

0700-0015351

APOTIK TUAYANA

1,056,651

858,418

Toko sudah bayar tetapi tidak disetorkan

11

SKB-2435535

0700-0016157

KITTY HOUSE

3,642,477

3,642,477

Barang dibawa Sales

SKB-2458897

0700-0016157

KITTY HOUSE

3,920,608

3,920,608

12

SKB-2439233

0700-0015495

TOKO TUNGGAL KOSMETIK

3,382,049

3,382,049

Barang dibawa Sales

13

SKB-2431714

0700-0009424

IRWAN

883,341

883,341

Barang dibawa Sales

14

SKB-2439392

0700-0015482

TK. LISA

2,386,459

2,386,459

Barang dibawa Sales

15

SKB-2444839

0700-0021120

TOKO TIARA

1,970,321

1,112,426

Barang dibawa Sales

       

TOTAL

38,867,872

 

 

  • Bahwa uang hasil penjualan PT. FRASTATA BUANA yang seharusnya disetorkan ke PT. FRASTATA BUANA cabang Sukabumi digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk membayar barang yang overdue di toko tersebut atau barang yang diorder secara fiktif oleh Terdakwa. Sementara itu, Terdakwa menyimpan barang hasil orderan fiktif yang Terdakwa ambil kembali dari toko di gudang tempat retur ataupun di rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2024, dikarenakan adanya penemuan 20 Faktur penjualan terkait order sales TO (Taking Order) dari 15 toko, maka  Saksi ANDRIANA FIRMANSYAH melakukan pengecekan dan kontrol ke Toko Mamiku Kosmetik. Saat itu, pemilik Toko Mamiku Kosmetik memberikan keterangan bahwa Toko Mamiku Kosmetik tidak pernah melakukan order barang kepada Sales TO. Namun, pada tanggal 14 Oktober 2024 dan 15 Oktober 2024, PT. FASTRATA BUANA Cabang Sukabumi mengirimkan barang ke Toko Mamiku Kosmetik. Tidak lama kemudian, barang-barang yang sudah dikirim oleh PT. FASTRATA BUANA tersebut diambil kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya ketika dilakukan pengecekan pada sistem perusahaan, ternyata uang pembayaran ataupun barang yang dikirim ke Toko Mamiku Kosmetik belum masuk ke Cashier Perusahaan. Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada tanggal 25 Oktober 2024, pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap penjualan periode bulan Oktober 2024. Pada tanggal 26 Oktober 2024, dari hasil audit internal diketahui bahwa ternyata terdapat selisih sebesar Rp. 38.867.872 (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu enam puluh tuju ribu delapan ratus tiujuh puluh dua rupiah) yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada pihak perusahaan PT. FASTRATA BUANA.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. FASTRATA BUANA cabang Sukabumi mengalami kerugian sebesar Rp. 38.867.872 (tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu enam puluh tuju ribu delapan ratus tiujuh puluh dua rupiah).

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya