Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
MUGNI Als BOPAK Bin APUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1086/M.2.30/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUGNI Als BOPAK Bin APUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama

 

------------- Bahwa Terdakwa MUGNI Als BOPAK Bin APUK pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Gang Lumbung Rt.005/014 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 ssekitar pukul 18.00 WIB awalnya terdakwa berangkat ke daerah Tanah Abang Jakarta menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal lalu terdakwa membeli obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 10 (sepuluh) butir / 1 (satu) strip dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) serta obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir / 5 (lima) strip dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perbutir. Setelah membeli obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa tanpa memiliki izin edar untuk obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbutir, obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 3 (tiga) butir, obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Gang Lumbung Rt.005/014 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi YUDHA DWI SAPUTRA, saksi ENDANG RODIAN dan saksi DELFAN SEPTIAN yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan telah kedapatan memiliki 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam berisikan 3 (tiga) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmet, selain itu juga ditemukan 56 (lima puluh enam) butir obat daftar G jenis Hexymer, 8 (delapan) butir Obat daftar G jenis Tramadol berikut dengan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1588/NPF/2024 tanggal 14 Mei 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 3 (tiga) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6972 gram (No. BB : 0836/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0836/2024/PF berupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,4648 gram. Kesimpulan : 0836/2024/PF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUGNI Als BOPAK Bin APUK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b UU R.I No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

--------- atau ---------

Kedua

 

------------- Bahwa Terdakwa MUGNI Als BOPAK Bin APUK pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Gang Lumbung Rt.005/014 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 16 Maret 2024 ssekitar pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat ke daerah Tanah Abang Jakarta menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal lalu terdakwa membeli obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 10 (sepuluh) butir / 1 (satu) strip dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) serta obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir / 5 (lima) strip dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perbutir. Setelah membeli obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan akan menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa tanpa memiliki izin edar untuk obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbutir, obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, dimana terdakwa telah berhasil menjual obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 3 (tiga) butir, obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual kembali dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Gang Lumbung Rt.005/014 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi YUDHA DWI SAPUTRA, saksi ENDANG RODIAN dan saksi DELFAN SEPTIAN yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya adanya penyalahgunaan obat terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan telah kedapatan memiliki 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam berisikan 3 (tiga) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmet, selain itu juga ditemukan 56 (lima puluh enam) butir obat daftar G jenis Hexymer, 8 (delapan) butir Obat daftar G jenis Tramadol berikut dengan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1588/NPF/2024 tanggal 14 Mei 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam” berisikan 3 (tiga) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6972 gram (No. BB : 0836/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0836/2024/PF berupa 2 (dua) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,4648 gram. Kesimpulan : 0836/2024/PF berupa tablet warna pink adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa obat tersebut dengan tujuan untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUGNI Als BOPAK Bin APUK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

--------- DAN ---------

KEDUA

Pertama

 

------------- Bahwa Terdakwa MUGNI Als BOPAK Bin APUK pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Gang Lumbung Rt.005/014 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 16 Maret 2024 ssekitar pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat ke daerah Tanah Abang Jakarta menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal lalu terdakwa membeli obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir / 5 (lima) strip dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perbutir serta obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 10 (sepuluh) butir / 1 (satu) strip dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah membeli obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan akan menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir sedangkan untuk obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir serta obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 3 (tiga) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual kembali dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Gang Lumbung Rt.005/014 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi YUDHA DWI SAPUTRA, saksi ENDANG RODIAN dan saksi DELFAN SEPTIAN yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan telah kedapatan memiliki 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam berisikan 56 (lima puluh enam) butir obat daftar G jenis Hexymer, 8 (delapan) butir Obat daftar G jenis Tramadol, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmet berikut dengan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1588/NPF/2024 tanggal 14 Mei 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3749 gram (No. BB : 0837/2024/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 8 (delapan) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1984 gram (No. BB : 0838/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0837/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2405 gram,
  • No. BB : 0838/2024/PF berupa 7 (tujuh) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,9236 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUGNI Als BOPAK Bin APUK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

--------- atau ---------

 

 

Kedua

 

------------- Bahwa Terdakwa MUGNI Als BOPAK Bin APUK pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Gang Lumbung Rt.005/014 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada tanggal 16 Maret 2024 ssekitar pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat ke daerah Tanah Abang Jakarta menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal lalu terdakwa membeli obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir / 5 (lima) strip dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perbutir serta obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 10 (sepuluh) butir / 1 (satu) strip dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah membeli obat-obatan tersebut terdakwa bertujuan akan menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dimana untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir sedangkan untuk obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir serta obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 3 (tiga) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual kembali dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Gang Lumbung Rt.005/014 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi YUDHA DWI SAPUTRA, saksi ENDANG RODIAN dan saksi DELFAN SEPTIAN yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan telah kedapatan memiliki 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam berisikan 56 (lima puluh enam) butir obat daftar G jenis Hexymer, 8 (delapan) butir Obat daftar G jenis Tramadol, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmet berikut dengan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1588/NPF/2024 tanggal 14 Mei 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3749 gram (No. BB : 0837/2024/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 8 (delapan) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1984 gram (No. BB : 0838/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0837/2024/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2405 gram,
  • No. BB : 0838/2024/PF berupa 7 (tujuh) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,9236 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa MUGNI Als BOPAK Bin APUK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya