| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa IWAN RISMAWAN Als ARIS Bin ABDURAHMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Makan Panorama Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, awalnya terdakwa janjian bertemu dengan saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI Als DENI Bin H. TB MAMAN MANSYUR (Alm) di Rumah Makan Panorama Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang saat itu terdakwa mengajak saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI untuk bisnis usaha beras dan dengan menggunakan tipu muslihatnya terdakwa mengaku sebagai Suplayer dari BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) dengan komoditi beras yang memasok beras untuk keperluan BPNT ke Agen E-Warung lalu terdakwa berpura-pura mengatakan “Abdi tiasa nyiapkeun PO sampe 2.000 KPM, karena abdi kapungkur ge ngirim sakitu, nyuplay sakitu ka pegangan abdi / artinya : SAYA BISA MENYIAPKAN PO SAMPAI 20.000 KPM, KARENA SAYA SEBELUMNYA JUGA SUDAH PERNAH MENGIRIM SEBANYAK ITU, MENSUPLAY KE PEGANGAN SAYA” serta terdakwa juga mengatakan “mangga wae pak Deni pembayaran mah langsung ti Agen ka rekening pak Deni / artinya : SILAHKAN PA DENI PEMBAYARAN LANGSUNG DARI AGEN KE REKENING PAK DENI” setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI pun merasa tertarik lalu untuk membuat saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI lebih percaya terdakwa mengajak saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI melakukan survey ke beberapa Agen di wilayah Kabupaten Sukabumi, dan setelah mengetahui hal tersebut saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI pun menyetujui ajakan terdakwa untuk usaha memasok beras ke BPNT, lalu saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI terlebih dahulu menyewa Gudang di Jalan Raya Sukabumi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi untuk menyimpan stok beras sebanyak 10 (sepuluh) Ton yang telah dikemas dalam paket 10 (sepuluh) Kg. Kemudian terdakwa melakukan pemesan beras kepada saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI untuk dikirimkan ke Agen BPNT yaitu :
- Pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI mengirimkan beras sebanyak 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) ke agen warung saksi MUHIDIN Als HAIDIR di daerah Bojongkokosan Parungkuda,
- Pada tanggal 26 Juni 2022 saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI mengirimkan beras sebanyak 3.000 Kg (tiga ribu kilogram) ke agen warung saksi HUSEN di daerah Ambarjaya Ciambar,
- Pada tanggal 27 Juni 2022 saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI mengirimkan beras sebanyak 1.000 Kg (seribu kilogram) ke agen warung saksi HUSEN di daerah Ambarjaya Ciambar,
- Bahwa kemudian terdakwa telah menerima uang pembayaran beras dari saksi MUHIDIN Als HAIDIR sebesar Rp. 11.760.000,- (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI melainkan telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadinya, kemudian untuk beras yang dikirimkan kepada saksi HUSEN sebanyak 2 (dua) kali pengiriman yang seharusnya berjumlah 4.000 kg (empat ribu kilogram) ternyata hanya berjumlah 3.000 kg (tiga ribu kilogram) dan oleh terdakwa diambil sebanyak 1.000 kg (seribu kilogram) setelah itu terdakwa kembali mengambil beras dari saksi HUSEN sebanyak 500 kg (lima ratus ribu kilogram) dan sebanyak 300 kg (tiga ratus kilogram) sehingga terkumpul sebanyak 1.800 kg (seribu delapan ratus kilogram), kemudian oleh terdakwa telah dijual secara di ecer di Pasar Parungkuda dengan total uang yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang juga telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya, sementara saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI yang telah mengirimkan beras tersebut belum juga mendapatkan pembayaran dari terdakwa kemudian saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI menyuruh saksi RUDI LAKSONO untuk menanyakan langsung kepada saksi MUHIDIN Als HAIDIR dan saksi HUSEN sebagai agen BPNT yang telah menerima berasnya dan diketahui jika saksi MUHIDIN Als HAIDIR telah membayar lunas beras tersebut kepada terdakwa sementara saksi HUSEN mengaku tidak menerima seluruh beras yang telah dikirimkan dan sebagian telah diambil oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI yang merasa tertipu dan dirugikan mengambil kembali sisa beras yang ada pada saksi HUSEN lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI Als DENI Bin H. TB MAMAN MANSYUR (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa IWAN RISMAWAN Als ARIS Bin ABDURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
------------------------- ATAU -------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa IWAN RISMAWAN Als ARIS Bin ABDURAHMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Makan Panorama Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2022 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa janjian bertemu dengan saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI Als DENI Bin H. TB MAMAN MANSYUR (Alm) di Rumah Makan Panorama Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang saat itu terdakwa mengaku sebagai Suplayer dari BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) dengan komoditi beras yang memasok beras untuk keperluan BPNT ke Agen E-Warung lalu mengajak saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI untuk bisnis usaha beras, kemudian saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI yang merasa tertarik menyetujui ajakan terdakwa untuk usaha memasok beras ke BPNT, lalu saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI terlebih dahulu menyewa Gudang di Jalan Raya Sukabumi Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi untuk menyimpan stok beras sebanyak 10 (sepuluh) Ton yang telah dikemas dalam paket 10 (sepuluh) Kg. Kemudian terdakwa melakukan pemesan beras kepada saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI untuk dikirimkan ke Agen BPNT yaitu :
- Pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI mengirimkan beras sebanyak 1.200 Kg (seribu dua ratus kilogram) ke agen warung saksi MUHIDIN Als HAIDIR di daerah Bojongkokosan Parungkuda,
- Pada tanggal 26 Juni 2022 saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI mengirimkan beras sebanyak 3.000 Kg (tiga ribu kilogram) ke agen warung saksi HUSEN di daerah Ambarjaya Ciambar,
- Pada tanggal 27 Juni 2022 saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI mengirimkan beras sebanyak 1.000 Kg (seribu kilogram) ke agen warung saksi HUSEN di daerah Ambarjaya Ciambar,
- Bahwa kemudian terdakwa telah menerima uang pembayaran beras dari saksi MUHIDIN Als HAIDIR sebesar Rp. 11.760.000,- (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan setelah menguasai uang tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI melainkan telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadinya, kemudian untuk beras yang dikirimkan kepada saksi HUSEN sebanyak 2 (dua) kali pengiriman yang seharusnya berjumlah 4.000 kg (empat ribu kilogram) ternyata hanya berjumlah 3.000 kg (tiga ribu kilogram) dan oleh terdakwa diambil sebanyak 1.000 kg (seribu kilogram) setelah itu terdakwa kembali mengambil beras dari saksi HUSEN sebanyak 500 kg (lima ratus ribu kilogram) dan sebanyak 300 kg (tiga ratus kilogram) sehingga terkumpul sebanyak 1.800 kg (seribu delapan ratus kilogram), kemudian oleh terdakwa telah dijual secara di ecer di Pasar Parungkuda dengan total uang yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang juga telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya, sementara saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI yang telah mengirimkan beras tersebut belum juga mendapatkan pembayaran dari terdakwa kemudian saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI menyuruh saksi RUDI LAKSONO untuk menanyakan langsung kepada saksi MUHIDIN Als HAIDIR dan saksi HUSEN sebagai agen BPNT yang telah menerima berasnya dan diketahui jika saksi MUHIDIN Als HAIDIR telah membayar lunas beras tersebut kepada terdakwa sementara saksi HUSEN mengaku tidak menerima seluruh beras yang telah dikirimkan dan sebagian telah diambil oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI yang merasa dirugikan mengambil kembali sisa beras yang ada pada saksi HUSEN lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TB. AGUS MUFTUKHI Als DENI Bin H. TB MAMAN MANSYUR (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa IWAN RISMAWAN Als ARIS Bin ABDURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |