| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa Jajang Gunawan Als Baping Bin Pandi, pada hari Rabu Tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya bulan Januari atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Cemerlang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Sukabumi karena Terdakwa di tahan di Rutan dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak daripada Pengadilan Negeri Sukabumi yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu pada tanggal 28 Januari 2025 sekitar jam 09.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Cisonggom Rt. 003/007 Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, menerima chat whatsapp dari Sdr. Hileud (DPO) menawarkan Terdakwa untuk mengambil sabu namun oleh Terdakwa ditolak, kemudian sekitar jam 18.30 Wib Sdr. Hileud (DPO) kembali menelpon Terdakwa dan memohon Terdakwa untuk membantunya dan meminta Terdakwa untuk segera berangkat, kemudian Terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor pinjaman milik teman Terdakwa yang bernama Sdr. Andri. Kemudian sekitar jam 20.30 Wib Terdakwa tiba di lokasi dan sekitar jam 21.00 WIB Sdr. Hileud (DPO) kembali mengirimkan pesan berupa foto dan tulisan lokasi penyimpanan sabu di Jalan Cemerlang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, selanjutnya Terdakwa pergi ke titik lokasi map/peta penyimpanan Narkotika jenis sabu tersebut dan mengambil 1 (satu) bekas bungkus rokok berisikan 1 (satu) bungkus sedang Narkotika jenis sabu dililit tisu dan dilakban coklat.
-
-
-
- Bahwa masih pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar jam 21.00 WIB setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Hileud (DPO), Terdakwa berkunjung ke rumah Sdr. Andri yang beralamat di Kampung Margasari Rt. 004/008 Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dengan tujuan untuk main dan sekitar jam 23.45 Wib Terdakwa sampai di rumah Sdr. Andri, 15 (lima belas) menit kemudian sekitar jam 00.00 WIB tiba-tiba datang beberapa orang yang diketahui anggota kepolisian dari Polres Sukabumi menangkap Sdr. Andri karena menadah motor curian. Akibat kejadian tersebut, Terdakwa merasa takut karena sudah membawa Narkotika jenis sabu, akhirnya Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sembunyikan di bawah tempat cucian milik Sdr. Andri. Sekitar jam 00.30 Wib tedengar ada yang mengetuk pintu dari arah depan, lalu saat itu Terdakwa panik dan cemas serta takut kebawa-bawa masalah Sdr. Andri sebagai penadah, serta takut karena Terdakwa selesai bertransaksi dan membawa Narkotika jenis sabu, yang kemudian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di tumpukan cucian milik Sdr. Andri. Dikarenakan hal tersebut Terdakwa berniat melarikan diri dari rumah Sdr. Andri melalui pintu belakang. Namun ketika Terdakwa membuka pintu belakang, diluar pintu sudah ada petugas kepolisan, kemudian Terdakwa diamankan dan di bawa ke dalam mobil oleh petugas kepolisian yang diketahui petugas kepolisian tersebut dari Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk dilakukan interogasi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas kepolisian ditemukan percakapan di smartphone milik Terdakwa berupa percakapan transaksi Narkotika jenis sabu, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak mengakuinya dan mengatakan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu tersebut belum Terdakwa terima. Dengan adanya pengakuan dari Terdakwa tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi yaitu saksi Muhamad Fadil Akbar, S.H dan rekan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sukabumi yaitu Saksi Hendrik Kiki Sukirman, S.M, Saksi Tedi Triyadi, S.H dan saksi Calvin Situmorang.
-
-
-
- Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di Penginapan Deri tepatnya di Jalan Cinutug Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Terdakwa diserahkan oleh saksi Muhamad Fadil Akbar, S.H dan rekan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi kepada yaitu Saksi Hendrik Kiki Sukirman, S.M, Saksi Tedi Triyadi, S.H dan saksi Calvin Situmorang Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk ditindak lanjuti. Setelah Saksi Hendrik Kiki Sukirman, S.M, Saksi Tedi Triyadi, S.H dan saksi Calvin Situmorang mengamankan Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa perihal Narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwa pun menunjukkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan di rumah Sdr. Andri tepatnya di Kampung Margasari Rt. 004/008 Desa Bojong kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setibanya dirumah Sdr. Andri tersebut Terdakwa menunjukkan secara langsung kepada Saksi Hendrik Kiki Sukirman, S.M, Saksi Tedi Triyadi, S.H dan saksi Calvin Situmorang bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di simpan di bawah tumpukan cucian, dan setelah diperiksa oleh Saksi Hendrik Kiki Sukirman, S.M, Saksi Tedi Triyadi, S.H dan saksi Calvin Situmorang ditemukan : 1 ( Satu ) Buah bekas Bungkus Rokok merk Classmild warna putih yang didalamnya terdapat 1 ( Satu ) Buah Lakban Coklat berisikan Tissue warna putih yang berisi 1 ( Satu ) Bungkus sedang Plastik Bening Berisikan Kristal Warna putih. Selanjutnya setelah Narkotika jenis sabu tersebut di temukan, Tedakwa berikut barang bukti Narkotika jenis sabu dan smartphone milik Terdakwa tersebut di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi.
-
-
-
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik tanggal 12 Februari 2026 Nomor: PL35HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Terdakwa Jajang Gunawan Als Baping Bin Pandi yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Dr. Supiyanto, M.Si dengan hasil kesimpulan :
|
NO
|
KODE SAMPEL
|
JENIS SAMPEL
|
HASIL
|
BERAT NETTO AKHIR
|
|
1.
|
Kode A
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61
|
18,2701 Gram
|
-
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa Jajang Gunawan Als Baping Bin Pandi, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya bulan Januari atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Margasari Rt. 004/008 Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 00.00 Wib ketika Saksi Muhamad Fadil Akbar, S.H bersama rekan dari Tim Opsnal Unit Jatanras Reskrim Sukabumi sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku Tadah Curanmor yang bernama Sdr. Andri di Kampung Margasari Rt. 004/008 Desa Bojong kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, diketahui ada satu orang lainnya yang berada di dalam rumah Sdr. Andri tersebut, namun saat penangkapan Sdr. Andri, saksi Muhamad Fadil Akbar, S.H dan Tim tidak langsung mengamankan orang tersebut. Kemudian setelah Sdr. Andri diamankan dan dibawa keluar rumah menuju mobil, timbul kecurigaan terhadap orang yang berada di dalam rumah tersebut. Dan tidak berselang lama saksi Muhamad Fadil Akbar, S.H dan Tim kembali ke rumah Sdr. Andri dan mengetuk pintu depan rumah, namun orang yang didalam rumah Sdr. Andri malah membuka pintu belakang diduga akan melarikan diri, dan hal tersebut di ketahui oleh rekan saksi Muhamad Fadil Akbar, S.H yang berjaga di pintu rumah bagian belakang tersebut kemudian orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke dalam mobil untuk dilakukan interogasi.
-
-
-
- Bahwa setelah diinterogasi oleh saksi Muhamad Fadil Akbar, S.H dan Tim diketahui bernama Jajang Gunawan Als Baping Bin Pandi dan ditemukan percakapan pada Smartphone milik Terdakwa Jajang Gunawan Als Baping Bin Pandi transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga saat itu saksi Muhamad Fadil Akbar, S.H dan Tim langsung menanyakan terkait Narkotika jenis sabu tersebut, namun saat itu Terdakwa tidak mengakui dan mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut belum Terdakwa terima. Kemudian terkait hal tersebut kemudian Ketua Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba untuk menindaklanjut hal tersebut dan menyerahkan Terdakwa ke Tim Opsnal Satresnarkoba.
-
-
-
- Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di Penginapan Deri tepatnya di Jalan Cinutug Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Terdakwa diserahkan oleh saksi Muhamad Fadil Akbar, S.H dan rekan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi kepada yaitu Tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Sukabumi Saksi Hendrik Kiki Sukirman, S.M, Saksi Tedi Triyadi, S.H dan saksi Calvin Situmorang untuk ditindak lanjuti. Setelah Saksi Hendrik Kiki Sukirman, S.M, Saksi Tedi Triyadi, S.H dan saksi Calvin Situmorang mengamankan Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa perihal Narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwa pun menunjukkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan di rumah Sdr. Andri tepatnya di Kampung Margasari Rt. 004/008 Desa Bojong kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setibanya dirumah Sdr. Andri tersebut Terdakwa menunjukkan secara langsung kepada Saksi Hendrik Kiki Sukirman, S.M, Saksi Tedi Triyadi, S.H dan saksi Calvin Situmorang bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di simpan di bawah tumpukan cucian, dan setelah diperiksa oleh Saksi Hendrik Kiki Sukirman, S.M, Saksi Tedi Triyadi, S.H dan saksi Calvin Situmorang ditemukan : 1 ( Satu ) Buah bekas Bungkus Rokok merk Classmild warna putih yang didalamnya terdapat 1 ( Satu ) Buah Lakban Coklat berisikan Tissue warna putih yang berisi 1 ( Satu ) Bungkus sedang Plastik Bening Berisikan Kristal Warna putih. Selanjutnya setelah Narkotika jenis sabu tersebut di temukan, Tedakwa berikut barang bukti Narkotika jenis sabu dan smartphone milik Terdakwa tersebut di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi.
-
-
-
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik tanggal 12 Februari 2026 Nomor: PL35HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Terdakwa Jajang Gunawan Als Baping Bin Pandi yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yaitu Dr. Supiyanto, M.Si dengan hasil kesimpulan :
|
NO
|
KODE SAMPEL
|
JENIS SAMPEL
|
HASIL
|
BERAT NETTO AKHIR
|
|
1.
|
Kode A
|
Kristal
|
Positif Narkotika mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61
|
18,2701 Gram
|
-
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyedia narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ |