| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 127/Pid.B/2026/PN Cbd | MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H | HERMANSYAH Bin (Alm) ABDUL MANAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 127/Pid.B/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1096/M.2.30/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama --------Bahwa ia Terdakwa HERMANSYAH Bin (Alm) ABDUL MANAN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 10.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan November Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di SMP N Caringin yang beralamat di Cimande Hilir Kampung Tenggek Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena Terdakwa ditemukan atau ditahan di Kabupaten Sukabumi, maka berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa datang ke sekolah tempat saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang mengajar di SMPN Caringin yang beralamat di Cimande Hilir Kampung Tenggek Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, mengaku sebagai alumni di sekolah tersebut kemudian menawarkan pekerjaan di PT AQUA Cicurug untuk anak Saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang yang bernama Saksi Ahmad Taufik bin Kurtubi yang belum bekerja sehingga saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang tertarik atas tawaranya lalu saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang membuat janji dengan terdakwa, kemudian berlanjut pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 07.00 wib di jalan raya siliwangi Desa Nyangkowek Kecamatab Cicurug Kabupaten Sukabumi tepatnya diseberang indomaret saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang dan SAKSI AHMAD TAUFIK dan 4 (empat) orang yang diajak oleh saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang untuk ikut masuk kerja yang bernama SAKSI HUSEIN MASHUR, Sdri. DINA NURYANI, Sdri. AULIA HAERANI PUTRI dan Sdr. SIFA kemudian terdakwa datang dengan berjalan kaki lalu berbincang dengan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang, SAKSI AHMAD TAUFIK, SAKSI HUSEIN MASHUR Sdri. DINA NURYANI, Sdri. AULIA HAERANI PUTRI dan Sdr. SIFA kemudian terdakwa mendadak meminjam kendaraan saksi korban untuk pergi ke pabrik dengan alasan mengambil seragamnya di pabrik AQUA cicurug lalu saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang meminjamkan kendaraan tersebut dan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang ikut dibonceng kemudian di tengah jalan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang diturunkan dengan alasan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang tidak boleh ikut ke dalam pabrik dan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang disuruh menunggu di lokasi tersebut, karena saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang percaya Terdakwa merupakan karyawan PT. AQUA akhirnya saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Terdakwa. Bahwa setelah terdakwa berhasil menguasai kendaraan milik saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang kemudian terdakwa berangkat kearah bogor tepatnya daerah tajur kemudian bertemu dengan Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) selaku mediator ke pembeli yaitu Sdr. FAJAR(DPO) yang berada diwilayah lewiliang kemudian terdakwa berangkat bersama Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) lalu tiba pukul 11.00 wib didaerah lewiliang bogor tepatnya dekat pom mini lalu bertransaksi penjualan motor milik saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk berikan kepada Sdr. RIZAL als KOKO (DPO) sebagai imbalan mediator penyambung dengan pembeli yakni Sdr. FAJAR (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa seperti makan dan lain lain sehingga total penjualan kendaraan tersebut yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa kemudian setelah sekian lama terdakwa tidak kembali, saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang menelpon SAKSI AHMAD TAUFIK lalu menjelaskan bahwa saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang telah ditipu lalu mengecek ke PT. AQUA cicurug dan didapati bahwa terdakwa tidak ada dan bukan karyawan di PT. AQUA cicurug. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh saksi korban sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----------------------------------------
ATAU
Kedua Bahwa ia Terdakwa HERMANSYAH Bin (Alm) ABDUL MANAN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 10.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan November Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di SMP N Caringin yang beralamat di Cimande Hilir Kampung Tenggek Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena Terdakwa ditemukan atau ditahan di Kabupaten Sukabumi, maka berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,“secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa datang ke sekolah tempat saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang mengajar di SMPN Caringin yang beralamat di Cimande Hilir Kampung Tenggek Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor mengaku sebagai alumni di sekolah tersebut dan sedang bekerja di PT AQUA Cicurug, karena anak saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang yang bernama Saksi Ahmad Taufik bin Kurtubi belum bekerja, kemudian saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang meminta Terdakwa untuk memasukkan Saksi Ahmad Taufik bin Kurtubi bekerja di PT AQUA cicurug dan Terdakwa menyetujuinya, lalu saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang membuat janji dengan terdakwa, kemudian berlanjut pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekira jam 07.00 wib di jalan raya siliwangi Desa Nyangkowek Kecamatab Cicurug Kabupaten Sukabumi tepatnya diseberang indomaret saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang dan SAKSI AHMAD TAUFIK dan 4 (empat) orang yang diajak oleh saksi korban untuk ikut masuk kerja yang bernama SAKSI HUSEIN MASHUR, Sdri. DINA NURYANI, Sdri. AULIA HAERANI PUTRI dan Sdr. SIFA kemudian terdakwa datang dengan berjalan kaki lalu berbincang dengan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang, SAKSI AHMAD TAUFIK, SAKSI HUSEIN MASHUR Sdri. DINA NURYANI, Sdri. AULIA HAERANI PUTRI dan Sdr. SIFA kemudian terdakwa mendadak meminjam kendaraan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang untuk pergi ke pabrik dengan alasan mengambil seragamnya di pabrik AQUA cicurug lalu saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang meminjamkan kendaraan tersebut dan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang ikut dibonceng kemudian di tengah jalan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang diturunkan dengan alasan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang tidak boleh ikut ke dalam pabrik dan saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang disuruh menunggu di jalan kemudian setelah terdakwa berhasil menguasai kendaraan milik saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang kemudian terdakwa berangkat kearah bogor tepatnya daerah tajur kemudian bertemu dengan Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) selaku mediator ke pembeli yaitu Sdr. FAJAR(DPO) yang berada diwilayah lewiliang kemudian terdakwa berangkat bersama Sdr. RIZAL Als KOKO (DPO) lalu tiba pukul 11.00 wib didaerah lewiliang bogor tepatnya dekat pom mini lalu bertransaksi penjualan motor milik saksi korban seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk berikan kepada Sdr. RIZAL als KOKO (DPO) sebagai imbalan mediator penyambung dengan pembeli yakni Sdr. FAJAR (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa seperti makan dan lain lain sehingga total penjualan kendaraan tersebut yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh saksi Kurtubi, S.Pd bin H. Tatang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
