| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
40/Pdt.G/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Kamis, 13 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Saleh Hidayat, S.H. | IDA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah secara hukum, yakni Aoto debet sebesar Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) dari Rekening milik alamrhum bapak Henda yang dilakukan oleh TERGUGAT; -------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik almarhum Bapak Henda yang telah di Aoto debet oleh TERGUGAT, yakni sebesar Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) kepada Penggugat
- Menghukum TERGUGAT untuk menghapuskan seluruh hutang alamarhum Bapak HENDA atau tidak membebankan hutang aamarhum kepada PEnggugat, ATAU setidak-tidaknya menerima itikad baik dari Penggugat untuk melunasi hutang alamarhum Bapak HENDA sesuai kemampuan Penggugat yakni sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).----------------------
- , Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat Sertifikat Hak Milik No.795/Karangpapak, surat ukur tanggal 14-08-2014 seluas 1955 M (seribu Sembilan ratus lima puluh lima meter persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.11.10.05.00433. yang terletak di Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, tertulis atas nama Henda kepada PENGGUGAT
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk memberikan sanksi pengawasan, audit dan sanksi administratif kepada Tergugat
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |