Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
ALDI HIDAYAT Als ADOT Bin ISEP SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-505/M.2.30/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI HIDAYAT Als ADOT Bin ISEP SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ALDI HIDAYAT Als ADOT Bin ISEP SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pasar Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASEP Als BUDI (DPO) yang menawarkan Terdakwa untuk mengambil titipan narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi. Lalu Terdakwa menyetujui tawaran tersebut sehingga pada sekira pukul 15.00 WIB, atas arahan Sdr. ASEP Als BUDI (DPO), Terdakwa berangkat ke Kampung Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi menggunakan transportasi umum. Sesampainya di gang sebelah masjid, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berlakban hitam yang terletak di samping batu besar, dan membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang. Sesampainya di rumah, atas arahan Sdr. ASEP Als BUDI (DPO), Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut hingga diketahui memiliki berat sebesar sekitar 9 gr (sembilan gram). Setelah itu, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan maksud untuk diedarkan dengan cara dikemas di dalam sedotan plastik warna hitam.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025, sekira pukul 09.00 WIB, atas arahan dari Sdr. ASEP Als BUDI (DPO), Terdakwa pergi menuju Pasar Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan angkot dan mengedarkan 6 (enam) buah sedotan plastik warna hitam didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan cara disimpan/tempel di sekitar Pasar Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi tepatnya ditempat di tiang listrik. Setelah itu, Terdakwa mengambil foto lokasi tersebut dan mengirimkannya ke Sdr. ASEP Als BUDI (DPO).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Kampung Baeud, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan angkot dan mengedarkan 6 (enam) buah sedotan plastik warna hitam didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan cara disimpan/tempel di Kampung Baeud Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi tepatnya disimpan di dekat rumah makan Sekarwangi. Setelah itu, Terdakwa mengambil foto lokasi tersebut dan mengirimkannya ke Sdr. ASEP Als BUDI (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Kampung Cibuhung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan angkot dan mengedarkan 12 (dua belas) buah sedotan plastik warna hitam didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan cara disimpan/tempel di Kp. Cibuhung  Kec. Bantar Gadung Kab. Sukabumi tepatnya disimpan di dekat pangkalan ojek. Setelah itu, Terdakwa mengambil foto lokasi tersebut dan mengirimkannya ke Sdr. ASEP Als BUDI (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Warungkiara RT.001/001, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu, dimana Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di laci di dalam rumahnya. Sehingga ketika dilakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Warungkiara RT.001/001, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Petugas Kepolisian menemukan 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seluruhnya di dalam plastik bening. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit Smartphone android merk OPPO A9 warna vanilla mint nomor simcard Indosat 0857-2379-9059 dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang turut menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang belum Terdakwa terima dari Sdr. ASEP Als BUDI (DPO). Selain itu, Terdakwa juga menerima upah 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang sudah habis Terdakwa gunakan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL121GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Oktober 2025 dari Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,6876 gram;

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

-------Bahwa perbuatan Terdakwa ALDI HIDAYAT Als ADOT Bin ISEP SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ALDI HIDAYAT Als ADOT Bin ISEP SAPUTRA pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Warungkiara RT.001/001, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Warungkiara RT.001/001, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu, dimana Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di laci di dalam rumahnya. Sehingga ketika dilakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Warungkiara RT.001/001, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Petugas Kepolisian menemukan 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seluruhnya di dalam plastik bening. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit Smartphone android merk OPPO A9 warna vanilla mint nomor simcard Indosat 0857-2379-9059 dan 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. ASEP Als BUDI (DPO) dimana pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASEP Als BUDI (DPO) yang menawarkan Terdakwa untuk mengambil titipan narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi. Lalu Terdakwa menyetujui tawaran tersebut sehingga pada sekira pukul 15.00 WIB, atas arahan Sdr. ASEP Als BUDI (DPO), Terdakwa berangkat ke Kampung Bojong Kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi menggunakan transportasi umum. Sesampainya di gang sebelah masjid, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berlakban hitam yang terletak di samping batu besar. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang. Sesampainya di rumah, atas arahan Sdr. ASEP Als BUDI (DPO), Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut hingga diketahui memiliki berat sebesar sekitar 9 gr (sembilan gram). Setelah itu, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan maksud untuk diedarkan, dimana Terdakwa telah berhasil mengedarkan 24 (dua puluh empat) buah sedotan plastik warna hitam didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan cara disimpan/tempel di sekitar Pasar Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sebanyak  6 (enam) buah, di sekitar Kampung Baeud, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sebanyak 6 (enam) buah, dan di sekitar Kampung Cibuhung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sebanyak 12 (dua belas) buah.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL121GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Oktober 2025 dari Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,6876 gram;

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa ALDI HIDAYAT Als ADOT Bin ISEP SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya