Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Cbd 1.Atefeh Nohtani
2.Husein Salari Rasyid
3.Mahmoud Salari Rashid
4.Samiullah
Pemerintah RI Cq. POLRI Cq. BARESKRIM SATGASUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Atefeh Nohtani
2Husein Salari Rasyid
3Mahmoud Salari Rashid
4Samiullah
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. POLRI Cq. BARESKRIM SATGASUS
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDIN B, SH.,MHPemerintah RI Cq. POLRI Cq. BARESKRIM SATGASUS
2DILI YANTO, SIK, SH.,MHPemerintah RI Cq. POLRI Cq. BARESKRIM SATGASUS
3DERMAWAN K ZENDRATO, SH, SIKPemerintah RI Cq. POLRI Cq. BARESKRIM SATGASUS
4INDRAWIENNY PANJIYOGA, SH, SIKPemerintah RI Cq. POLRI Cq. BARESKRIM SATGASUS
Petitum Permohonan

PROVISI:

Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, serta tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun sebelum selesainya pemeriksaan permohonan praperadilan a quo.

POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara PARA PEMOHON, penetapan PARA PEMOHON sebagai tersangka tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari TERMOHON :

Nomor : SP.Sidik/02/VI/2020/Satgassus, tanggal 03 Juni 2020. Jo

Nomor : SP.Sidik/03/VI/2020/Satgassus, tanggal 17 Juni 2020. Jo

Nomor : SP.Sidik/05/VIII/2020/Satgassus, tanggal 4 Agustus 2020;

 

adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

  1. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dari TERMOHON:

Nomor : SP.Sidik/02/VI/2020/Satgassus, tanggal 03 Juni 2020. Jo

Nomor :SP.Sidik/03/VI/2020/Satgassus,tanggal 17 Juni 2020 Jo

Nomor : SP.Sidik/05/VIII/2020/Satgassus, tanggal 4 Agustus 2020;

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar membebaskan PARA PEMOHON dari Rumah Tahanan Titipan Polda Metro Jaya segera setelah Putusan Praperadilan ini diucapkan;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PARA PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PARA PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada PEMOHON sesuai dengan pertimbangan hakim;
  4. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, Kemampuan harkat serta martabatnya;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Kelas 1B Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi berpendapat lain, PARA PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya