Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa ASEP BANDAN Bin HADRUN pada Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 sekiranya pada pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Cirendeu Rt.009, Rw.002, Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. INDRA (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu lalu mengedarkannya dengan cara disimpan atau ditempel, dengan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah), lalu terdakwa yang menerima tawaran dari Sdr. INDRA (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. INDRA (DPO) pada pukul 15.00 WIB di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya tepatnya di Pos Ronda Kampung Cirendeu Rt.009/002 Desa Banyumurni Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, lalu pada waktu dan tempat tersebut, Terdakwa langsung menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Sdr. INDRA (DPO) berikut 1 (satu) bu timbangan digital warna hitam. Setelahnya Terdakwa meninggalkan tempat tersebut kembali ke rumahnya. Bahwa kemudian Terdakwa diminta Sdr. INDRA (DPO) untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu sampai ada perintah dari Sdr. INDRA (DPO).
- Bahwa pada pukul 16.00 WIB sewaktu Terdakwa di rumah, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. INDRA (DPO) melalui whatsapp dan meminta terdakwa untuk membuat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus dengan plastik klip bening yang masing-masing berisikan sabu seberat 0,10 gram, kemudian Terdakwa memasukkan 2 (dua) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning yang setiap ujung sedotannya telah dibakar. Lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali bertemu dengan sdr. INDRA (DPO) di Pos Ronda Kampung Cirendeu Rt.009/002 Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, yang mana saat itu Sdr. INDRA (DPO) mengambil berikut 1 (satu) bu timbangan digital warna hitam dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah menunggu perintah dari Sdr. INDRA (DPO), yang mana Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam saku jaket kiri warna hitam Terdakwa, kemudian Terdakwa meletakkan jaket tersebut di atas kasur di rumahnya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa didatangi oleh Saksi ELDO SHANDY, Saksi NAUFAN BAYUADJI dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi di rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cirendeu Rt 009/Rw 002 Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang tengah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Diplomat Evo warna biru berisikan :
- 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu;
- 2 (dua) bungkus klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu, didalam sedotan bergaris kung dan putih.
Dan selain itu didapatkan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A3s, warna merah, yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. INDRA (DPO).
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional No: PL185FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 25 Oktober 2024 tentang pemeriksaan barang bukti menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus ROKOK Diplomat Evo di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik berisi : 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat 1,3821 gram dan 2 (dua) buah sedotan plastik bening kombinasi warna kuning – putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisiikan kristal warna putih dengan berat 0,1613 gram yang disita dari terdakwa ASEP BANDAN Bin HADRUN adalah Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari Sdr. INDRA (DPO), yang sebelumnya pada waktu sekira dua minggu sebelum ditangkap pada bulan Oktober 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu sengan berat sekira 2 (dua) gram, yang sudah diedarkan Terdakwa dengan cara ditempel di sekitar Jalan Raya Cireundeu Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi atas perintah Sdr. INDRA (DPO) dan telah mendapatkan upah sebear Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening dompet digital DANA milik Terdakwa dengan nomor 0858-6321-0462 dan uang tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa ASEP BANDAN Bin HADRUN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa ASEP BANDAN Bin HADRUN pada Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 sekiranya pada pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Cirendeu Rt.009, Rw.002, Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. INDRA (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu lalu mengedarkannya dengan cara disimpan atau ditempel, dengan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah), lalu terdakwa yang menerima tawaran dari Sdr. INDRA (DPO) tersebut, selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. INDRA (DPO) pada pukul 15.00 WIB di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya tepatnya di Pos Ronda Kampung Cirendeu Rt.009/002 Desa Banyumurni Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, lalu pada waktu dan tempat tersebut, Terdakwa langsung menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Sdr. INDRA (DPO) berikut 1 (satu) bu timbangan digital warna hitam. Setelahnya Terdakwa meninggalkan tempat tersebut kembali ke rumahnya. Bahwa kemudian Terdakwa diminta Sdr. INDRA (DPO) untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu sampai ada perintah dari Sdr. INDRA (DPO).
- Bahwa pada pukul 16.00 WIB sewaktu Terdakwa di rumah, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. INDRA (DPO) melalui whatsapp dan meminta terdakwa untuk membuat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus dengan plastik klip bening yang masing-masing berisikan sabu seberat 0,10 gram, kemudian Terdakwa memasukkan 2 (dua) buah sedotan bening bergaris putih dan kuning yang setiap ujung sedotannya telah dibakar. Lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali bertemu dengan sdr. INDRA (DPO) di Pos Ronda Kampung Cirendeu Rt.009/002 Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, yang mana saat itu Sdr. INDRA (DPO) mengambil berikut 1 (satu) bu timbangan digital warna hitam dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah menunggu perintah dari Sdr. INDRA (DPO), yang mana Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam saku jaket kiri warna hitam Terdakwa, kemudian Terdakwa meletakkan jaket tersebut di atas kasur di rumahnya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa didatangi oleh Saksi ELDO SHANDY, Saksi NAUFAN BAYUADJI dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi di rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cirendeu Rt 009/Rw 002 Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang tengah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Diplomat Evo warna biru berisikan :
- 1 (satu) Bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu;
- 2 (dua) bungkus klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu, didalam sedotan bergaris kung dan putih.
Dan selain itu didapatkan 1 (satu) unit smartphone android merek OPPO A3s, warna merah, yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. INDRA (DPO).
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional No: PL185FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 25 Oktober 2024 tentang pemeriksaan barang bukti menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus ROKOK Diplomat Evo di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik berisi : 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat 1,3821 gram dan 2 (dua) buah sedotan plastik bening kombinasi warna kuning – putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisiikan kristal warna putih dengan berat 0,1613 gram yang disita dari terdakwa ASEP BANDAN Bin HADRUN adalah Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari Sdr. INDRA (DPO), yang sebelumnya pada waktu sekira dua minggu sebelum ditangkap pada bulan Oktober 2024 sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu sengan berat sekira 2 (dua) gram, yang sudah diedarkan Terdakwa dengan cara ditempel di sekitar Jalan Raya Cireundeu Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi atas perintah Sdr. INDRA (DPO) dan telah mendapatkan upah sebear Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening dompet digital DANA milik Terdakwa dengan nomor 0858-6321-0462 dan uang tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
--------------Perbuatan Terdakwa ASEP BANDAN Bin HADRUN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |