Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH ALVIANSYAH Als PALEM Bin IAN SOPIYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-975/M.2.30/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIANSYAH Als PALEM Bin IAN SOPIYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

 

Bahwa Terdakwa ALVIANSYAH Als PALEM Bin IAN SOPIYAN pada hari pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Perumahan Rancamaya Kota Bogor atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (Lapas Warungkiara kelas IIB) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibadak, maka Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Perumahan Rancamaya Kota Bogor, Terdakwa bertemu dengan saksi DODI JULIARDI Als RIO (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus menggunakan kertas putih seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan membayar secara cash kepada saksi DODI JULIARDI Als RIO, setelah itu, Terdakwa mempaket-paketkan Narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan kertas nasi warna coklat,  kemudian sekitar pukul19.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. MERDI (DPO) di daerah Cimande Lembursitu, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor, lalu Terdakwa menjual kembali Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) paket tersebut kepada Sdr. MERDI dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekira jam 09.00 WIB bertempat di pinggir jalan daerah Jalan Pajagan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Terdakwa bertemu dengan Saksi LANI KHAELANI Als JAK (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dikemas dalam sedotan dibalut tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayar secara cash kepada Saksi LANI KHAELANI Als JAK, kemudian sekira pukul 09.45 WIB, Terdakwa janjian untuk bertemu dengan Sdr. GANJAR (DPO) di Terminal Cicurug yang terletak di Kp. Benda, Desa Benda, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, namun ketika Terdakwa sedang menunggu Sdr. GANJAR di Terminal Cicurug, tiba-tiba anggota kepolisian Polres Sukabumi langsung mengamankan Terdakwa, lalu anggota kepolisian Polres Sukabumi tersebut melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, kemudian di dalam 1 (satu) buah jaket warna hitam merek RE GORE-TEX yang Terdakwa kenakan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna hitam merek magnum di dalamnya berisikan: 1 (satu)  bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan netto 0,3789 gram dan 1 (satu) buah sedotan dibalut tissue di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan netto 0,0964 gram, kemudian anggota kepolisian Polres Sukabumi mengamankan 1 (satu) unit handphone merek infinix warna biru dengan no sim-card 08314626374 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Soul warna hitam merah dengan nomor polisi F4192 FET dan 1 (satu) kunci kontak motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan jual beli Narkotika jenis shabu dan ganja dengan cara Terdakwa terlebih dahulu berkomunikasi dengan penjual/pembeli untuk menentukan lokasi pertemuan, setelah itu Terdakwa akan bertemu dengan penjual/pembeli (COD) di lokasi pertemuan yang dijanjikan untuk menyerahkan Narkotika jenis shabu dan ganja kepada pembeli ataupun menerima Narkotika jenis sabu dan ganja dari penjual, Lalu pembayaran dilakukan secara cash.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6733/NNF/2024 tanggal 13 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “magnum filter” berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3790 gram, diberi nomor barang bukti 3116/2024/PF ;
  • 1 (satu) bungkus tisu berisikan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0964 gram, diberi nomor barang bukti 3117/2024/PF.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti dengan nomor 3116/2024/PF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  •  Barang bukti dengan nomor 3117/2024/PF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis Shabu dan jenis Ganja.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa ALVIANSYAH Als PALEM Bin IAN SOPIYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------ATAU-----------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ALVIANSYAH Als PALEM Bin IAN SOPIYAN pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Terminal Cicurug yang terletak di Kp. Benda, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekira jam 09.00 WIB bertempat di pinggir jalan daerah Jalan Pajagan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Terdakwa bertemu dengan Saksi LANI KHAELANI Als JAK (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang dikemas dalam sedotan dibalut tisu berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayar secara cash kepada Saksi LANI KHAELANI Als JAK, kemudian sekira pukul 09.45 WIB, Terdakwa janjian untuk bertemu dengan Sdr. GANJAR (DPO) di Terminal Cicurug yang terletak di Kp. Benda, Desa Benda, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, namun ketika Terdakwa sedang menunggu Sdr. GANJAR di Terminal Cicurug, tiba-tiba anggota kepolisian Polres Sukabumi langsung mengamankan Terdakwa, lalu anggota kepolisian Polres Sukabumi tersebut melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, kemudian di dalam 1 (satu) buah jaket warna hitam merek RE GORE-TEX yang Terdakwa kenakan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna hitam merek magnum di dalamnya berisikan: 1 (satu)  bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan netto 0,3789 gram dan 1 (satu) buah sedotan dibalut tissue di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan netto 0,0964 gram, kemudian anggota kepolisian Polres Sukabumi mengamankan 1 (satu) unit handphone merek infinix warna biru dengan no sim-card 08314626374 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Soul warna hitam merah dengan nomor polisi F4192 FET dan 1 (satu) kunci kontak motor tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6733/NNF/2024 tanggal 13 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “magnum filter” berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3790 gram, diberi nomor barang bukti 3116/2024/PF ;
  • 1 (satu) bungkus tisu berisikan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0964 gram, diberi nomor barang bukti 3117/2024/PF.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti dengan nomor 3116/2024/PF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  •  Barang bukti dengan nomor 3117/2024/PF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa ALVIANSYAH Als PALEM Bin IAN SOPIYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

------DAN------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ALVIANSYAH Als PALEM Bin IAN SOPIYAN pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Terminal Cicurug yang terletak di Kp. Benda, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Perumahan Rancamaya Kota Bogor, Terdakwa bertemu dengan saksi DODI JULIARDI Als RIO (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus menggunakan kertas putih seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan membayar secara cash kepada saksi DODI JULIARDI Als RIO, setelah itu, Terdakwa mempaket-paketkan Narkotika jenis ganja tersebut dengan menggunakan kertas nasi warna coklat,  kemudian sekitar pukul19.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. MERDI (DPO) di daerah Cimande Lembursitu, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor, lalu Terdakwa menjual kembali Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) paket tersebut kepada Sdr. MERDI dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, sekira pukul 09.45 WIB, Terdakwa janjian untuk bertemu dengan Sdr. GANJAR (DPO) di Terminal Cicurug yang terletak di Kp. Benda, Desa Benda, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari saksi LANI KHAELANI Als JAK, namun ketika Terdakwa sedang menunggu Sdr. GANJAR di Terminal Cicurug, tiba-tiba anggota kepolisian Polres Sukabumi langsung mengamankan Terdakwa, lalu anggota kepolisian Polres Sukabumi tersebut melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, kemudian di dalam 1 (satu) buah jaket warna hitam merek RE GORE-TEX yang Terdakwa kenakan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna hitam merek magnum di dalamnya berisikan: 1 (satu)  bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan netto 0,3789 gram dan 1 (satu) buah sedotan dibalut tissue di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan netto 0,0964 gram, kemudian anggota kepolisian Polres Sukabumi mengamankan 1 (satu) unit handphone merek infinix warna biru dengan no sim-card 08314626374 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Soul warna hitam merah dengan nomor polisi F4192 FET dan 1 (satu) kunci kontak motor tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6733/NNF/2024 tanggal 13 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “magnum filter” berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3790 gram, diberi nomor barang bukti 3116/2024/PF ;
  • 1 (satu) bungkus tisu berisikan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0964 gram, diberi nomor barang bukti 3117/2024/PF.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti dengan nomor 3116/2024/PF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  •  Barang bukti dengan nomor 3117/2024/PF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menerima, menyerahkan, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa ALVIANSYAH Als PALEM Bin IAN SOPIYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya