| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menganti nama Pemohon dari nama saat ini atas nama ’’YAMTO’’ di ganti menjadi ’’RUBIMAN”;Memberikan penetapan yang mengizinkan perbaikan nama pada Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga beserta dokumen lainya yang sah dari nama "YAMTO" menjadi "RUBIMAN".Mengabulkan Pemohon untuk mengganti nama yang tertulis di Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai yang tertulis di Ijazah SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi, anak-anak kami.Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatat perubahan tersebut dalam suatu buku register/daftar permohonan, menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang telah diperbaiki.Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon. |