| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnyaMenyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan WanprestasiMenyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara iniMenghukum Tergugat untuk membayar seketika pelunasan kredit baik hutang pokok + bunga dengan total sebesar Rp. 41,125,015.- (empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu lima belas rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dari majelis hakim.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 987, Lokasi Cipanengah, Bojonggenteng, Sukabumi, Luas 229 M2, Tercatat atas nama Usep JarkasiH Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGATPutusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan |