Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
RIZAL SAPUTRA Als IJAL Bin Alm. BADEN MISBAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-250/M.2.30/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL SAPUTRA Als IJAL Bin Alm. BADEN MISBAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa RIZAL SAPUTRA Als IJAL Bin alm. BADEN MISBAH Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Cibungur yang berada di Kp. Cibungur Rt. 006 / Rw. 001 Desa Talaga Murni Kec. Cibitung Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2025, sekira jam 22.00 WIB, terdakwa membuka Akun TIKTOK lalu mengikuti akun dengan nama ANTI GEMPA dimana terdakwa mengetahui akun tersebut menjual obat Tramadol dan Hexymer, setelah terhubung lalu terdakwa membagi Nomor WhatsApp (0815-6174—520). Esok harinya terdakwa menerima panggilan video WhatsApp mengaku dari akun TIKTOK tersebut dengan nama panggilan sdr. ABANG (DPO), lalu sdr. ABANG (DPO) menawarkan obat Tramadol dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) 10 Butir dalam kemasan perlembar  dan Obat Hexymer dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per 1000 butir. Kemudian terdakwa memesan obat Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan 1.000 (seribu) butir obat Hexymer dengan total harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membayarnya dengan cara mentransfer uang ke REK DANA atas nama BARKAT, melalui AGEN BRILINK. Setelah itu terdakwa mengirimkan alamat rumah yaitu Kp. Cihurip Rt. - / Rw. - Desa Cidahu Kec. Cibitung Kabupaten Sukabumi untuk penerimaan barang tersebut. Selanjutnya 5 (lima) hari kemudian, datang pesanan obat Tramadol dan obat Hexymer yang jumlahnya sesuai dengan pesanan terdakwa melalui kurir J&T, setelah dibuka paket tersebut terdakwa membawanya ke tempat nongkrong terdakwa di depan ALFAMART Cibungur untuk mengedarkan / menjual obat tersebut, secara bebas, kepada pembeli yang langsung datang ketempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah berhasil mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tersebut kepada para pembelinya, dimana terdakwa telah mengedarkan 24 (dua puluh empat) butir obat tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir. Sedangkan untuk obat hexymer terdakwa berhasil mengederakan 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir dengan harg Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir.
  • Bahwa diketahui terdakwa mengedarkan obat tramadol tersebut Pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, sekira jam 12.00 WIB Bertransaksi di depan ALFAMART Cibungur Desa Talagamurni Kec. Cibitung Kab. Sukabumi kepada Sdr. AKBAR (DPO) yang membeli sebanyak 1 (satu) lembar @10 (sepuluh) butir, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. DWI (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB, bertransaksi di depan ALFAMART Cibungur Desa Talagamurni Kec. Cibitung Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) lembar @10 (sepuluh) butir, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sisanya 4 (empat) butir obat Tramadol dijual kepada orang-orang yang terdakwa tidak dikenal yang datang ke tempat nongkrong  terdakwa di ALFAMART Cibungur. Sedangkan obat Hexymer terdakwa menjualnya kepada Sdr. DWI (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir, seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh rupiah)  transaksi dilakukan seminggu setelah yang bersangkutan membeli obat tramadol yang di depan ALFAMART Cibungur Desa Talagamurni Kec. Cibitung Kab. Sukabumi kemudia sisanya 244 (dua ratus empat) butir obat Hexymer dijual kepada sembarang orang yang tidak dikenal oleh terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekira jam 17.00 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di depan ALFAMART Cibungur, datang beberapa orang yang mengakui sebagai Petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi yaitu saksi RUSTANDI bersama saksi ELDO SHANDY YB dan saksi ABEL LODEWIK. Lalu para saksi menerangkan maksud kedatangannya terkait informasi peredaran gelap obat Tramadol dan obat Hexymer yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian para saksi menanyakan tentang obat Tramadol dan obat Hexymer dan terdakwa sempat mengelak tidak memilikinya, akhirnya para saksi melakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan beberapa barang bukti yang disimpan dalam saku celana pendek jeans, bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan yaitu:
  1. 26 (dua puluh enam) butir obat Tramadol, dalam bentuk kemasan.
  2. 75 (tujuh puluh lima) butir obat Hexymer, dalam plastik klip bening.

Atas temuan barang tersebut terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa obat Tramadol dan obat Hexymer tersebut miliknya. Kemudian para saksi menanyakan lagi kepemilikan obat yang belum ditemukan lalu terdakwa mengakui masih menyimpan obat Tramadol dan obat Hexymer di rumah. Kemudian terdakwa bersama dengan para saksi menuju ke terdakwa yang berada di Kp. Cihurip Rt. - / Rw. - Desa Cidahu Kec. Cibitung Kabupaten Sukabumi, setiba di rumah tersebut terdakwa langsung mengambil obat Tramadol dan obat Hexymer tersebut dan menyerahkannya kepada para saksi sebanyak:

  1. 581 (lima ratus delapan puluh satu) butir obat hexymer, dalam plastik bening.
  2. 150 (seratus lima puluh) butir obat tramadol, bentuk kemasan, di dalam plastik bening.

Selain itu para saksi menemukan juga uang tunai sejumlah Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sedian farmasi dan Smartphone merek OPPO A5S warna merah, Nomor WhatsApp 0815-6174-520. Yang digunakan oleh terdakwa untuk memudahkan dalam mengadakan maupun mengedarkan sediaan farmasi. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5578/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2420 gram (No. BB : 4478/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7755 gram (No. BB : 4479/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 4478/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9936 gram,
  • No. BB : 4479/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6204 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RIZAL SAPUTRA Als IJAL Bin alm. BADEN MISBAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa RIZAL SAPUTRA Als IJAL Bin alm. BADEN MISBAH Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Cibungur yang berada di Kp. Cibungur Rt. 006 / Rw. 001 Desa Talaga Murni Kec. Cibitung Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekira jam 17.00 WIB ketika terdakwa sedang nongkrong di depan ALFAMART Cibungur, datang saksi RUSTANDI bersama saksi ELDO SHANDY YB dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Polres Sukabumi. Lalu para saksi menerangkan maksud kedatangannya terkait peredaran gelap obat Tramadol dan obat Hexymer yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian para saksi menanyakan tentang obat Tramadol dan obat Hexymer dan terdakwa sempat mengelak tidak memilikinya, akhirnya para saksi melakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan beberapa barang bukti yang disimpan dalam saku celana pendek jeans, bagian depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan yaitu:
  1. 26 (dua puluh enam) butir obat Tramadol, dalam bentuk kemasan.
  2. 75 (tujuh puluh lima) butir obat Hexymer, dalam plastik klip bening.

Atas temuan barang tersebut terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa obat Tramadol dan obat Hexymer tersebut miliknya. Kemudian para saksi menanyakan lagi kepemilikan obat yang belum ditemukan lalu terdakwa mengakui masih menyimpan obat Tramadol dan obat Hexymer di rumah. Kemudian terdakwa bersama dengan para saksi menuju ke terdakwa yang berada di Kp. Cihurip Rt. - / Rw. - Desa Cidahu Kec. Cibitung Kabupaten Sukabumi, setiba di rumah tersebut terdakwa langsung mengambil obat Tramadol dan obat Hexymer tersebut dan menyerahkannya kepada para saksi sebanyak:

  1. 581 (lima ratus delapan puluh satu) butir obat hexymer, dalam plastik bening.
  2. 150 (seratus lima puluh) butir obat tramadol, bentuk kemasan, di dalam plastik bening.
  • Selain itu para saksi menemukan juga uang tunai sejumlah Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sedian farmasi dan Smartphone merek OPPO A5S warna merah, Nomor WhatsApp 0815-6174-520. Yang digunakan oleh terdakwa untuk memudahkan dalam mengadakan maupun mengedarkan sediaan farmasi.
  • Setelah para saksi menemukan Obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut terdakwa mengakui bahwa Obat jenis Tramadol dan Hexymer yang ditemukan oleh para saksi tersebut adalah miliknya dari hasil membeli dari sdr. ABANG (DPO) yang dikenalkan dari akun TIKTOK dan terdakwa mengakui telah berhasil mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tersebut kepada Sdr. DWI (DPO) dan Sdr. AKBAR (DP) serta orang yang tidak dikenal oleh terdakwa, dimana terdakwa telah mengedarkan 24 (dua puluh empat) butir obat tramadol dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir. Sedangkan untuk obat hexymer terdakwa berhasil mengederakan 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5578/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2420 gram (No. BB : 4478/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7755 gram (No. BB : 4479/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 4478/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9936 gram,
  • No. BB : 4479/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6204 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RIZAL SAPUTRA Als IJAL Bin alm. BADEN MISBAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya