| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ALI AKBAR ALIAS ALI BIN MULYANA pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 hingga pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB hingga sekira pukul 12. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Gabig, RT 03/ RW 03 Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tepatnya di PT. Citra Unggul Perkasa (PT.CUP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa sedang istirahat bekerja di PT. Citra Unggul Perkasa (PT. CUP), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. RIZWAN (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh)butir seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi ke BRI Link yang bertempat di sekitar PT. CUP tersebut untuk mengirim uang pembelian obat tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO), lalu Terdakwa membayar pembelian obat tersebut sebesar Rp. 850.000,- (depalan ratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya ongkir pengiriman obat tersebut sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) serta biaya admin BRI Link sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa menyerahkan uang tunai dengan total sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada admin BRI Link, setelah itu Terdakwa mengirim alamat PT. Citra Unggul Perkasa (PT. CUP) kepada Sdr. RIZWAN (DPO) untuk menerima obat-obatan tersebut dari Sdr. RIZWAN (DPO), kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mendapatkan resi pengiriman dari Sdr. RIZWAN (DPO), lalu pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB saat Terdakwa mengecek nomor resi tersebut paket obat-obatan tersebut sudah tiba di kantor JNE Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, sehingga Terdakwa berjalan kaki untuk menjemput obat-obatan tersebut di kantor JNE tersebut dan setelah itu Terdakwa membawa paket obat-obatan tersebut ke toilet PT.PUP, lalu Terdakwa membuka paket obat-obatan tersebut dan berisi sesuai pesanan Terdakwa Sdr. RIZWAN (DPO).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa pergi bekerja di PT. CUP, lalu Sdr. Dika (DPO) menghampiri Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) butir seharga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Sdr. Dika (DPO), lalu Terdakwa menerima uang tunai dengan total sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. Dika (DPO).
- Setelah itu pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa sedang istirahat bekerja di PT. CUP, lalu Sdr. Dian (DPO) menghampiri Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir kepada Sdr. Dian (DPO), lalu Terdakwa menerima uang tunai dengan total sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. Dian (DPO).
- Lalu pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa sedang melakukan Medical Cek Up (MCU) di PT. CUP, kemudian saksi N. Rini Andriyani dan saksi Ahmad Rohman (masing-masing bertugas sebagai security di PT. CUP) melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan menuju toilet, lalu saksi N. Rini Andriyani dan saksi Ahmad Rohman membawa Terdakwake Pos security setelah Terdakwa keluar dari toilet tersebut, lalu saat saksi N. Rini Andriyani dan saksi Ahmad Rohman melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa ditemukan obat sebanyak 168 (Seratus enam puluh delapan) butir jenis Tramadol dalam kemasan Strip dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi 5 (lima) butir obat jenis Hexymer sehingga total obat jenis Hexymer sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, serta uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut milik Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali dan uang tersebut merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, lalu saksi N. Rini Andriyani dan saksi Ahmad Rohman menyerahkan Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Cikembar, kemudian Polsek Cikembar menyerahkan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7045/NOF/2025 tanggal 25 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0, 7706gram (No. BB 5389/2025/OF);
1 (satu) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD 50” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2035 gram (No. BB : 5390/2025/OF).
Barang Bukti tersebut disita dari: Ali Akbar Alias Ali Bin Mulyana dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
No. BB : 5389/2025/OF, mengandung Trihexyphenidyl.
No. BB: 5390/2025/OF,mengandung Tramadol.
Kesimpulan:
No. BB 5390/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
No. BB : 5389/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ALI AKBAR ALIAS ALI BIN MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ALI AKBAR ALIAS ALI BIN MULYANA pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 hingga pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB hingga sekira pukul 12. WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Gabig, RT 03/ RW 03 Desa Bojong Kembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tepatnya di PT. Citra Unggul Perkasa (PT.CUP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa yang merupakan seorang karyawan PT. Citra Unggul Perkasa (PT.CUP) sedang melakukan Medical Cek Up (MCU) di PT. CUP, kemudian saksi N. Rini Andriyani dan saksi Ahmad Rohman (masing-masing bertugas sebagai security di PT. CUP) melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan menuju toilet, lalu saksi N. Rini Andriyani dan saksi Ahmad Rohman membawa Terdakwake Pos security setelah Terdakwa keluar dari toilet tersebut, lalu saat saksi N. Rini Andriyani dan saksi Ahmad Rohman melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa ditemukan obat sebanyak 168 (Seratus enam puluh delapan) butir jenis Tramadol dalam kemasan Strip dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisi 5 (lima) butir obat jenis Hexymer sehingga total obat jenis Hexymer sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, serta uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut milik Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali dan uang tersebut merupakan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, lalu saksi N. Rini Andriyani dan saksi Ahmad Rohman menyerahkan Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Cikembar, kemudian Polsek Cikembar menyerahkan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saat pemeriksaan Terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa sedang istirahat bekerja di PT. Citra Unggul Perkasa (PT. CUP), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. RIZWAN (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh)butir seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi ke BRI Link yang bertempat di sekitar PT. CUP tersebut untuk mengirim uang pembelian obat tersebut kepada Sdr. RIZWAN (DPO), lalu Terdakwa membayar pembelian obat tersebut sebesar Rp. 850.000,- (depalan ratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya ongkir pengiriman obat tersebut sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) serta biaya admin BRI Link sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa menyerahkan uang tunai dengan total sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada admin BRI Link, setelah itu Terdakwa mengirim alamat PT. Citra Unggul Perkasa (PT. CUP) kepada Sdr. RIZWAN (DPO) untuk menerima obat-obatan tersebut dari Sdr. RIZWAN (DPO), kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mendapatkan resi pengiriman dari Sdr. RIZWAN (DPO), lalu pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB saat Terdakwa mengecek nomor resi tersebut paket obat-obatan tersebut sudah tiba di kantor JNE Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, sehingga Terdakwa berjalan kaki untuk menjemput obat-obatan tersebut di kantor JNE tersebut dan setelah itu Terdakwa membawa paket obat-obatan tersebut ke toilet PT.PUP, lalu Terdakwa membuka paket obat-obatan tersebut dan berisi sesuai pesanan Terdakwa Sdr. RIZWAN (DPO).
- Bahwa saat pemeriksaan Terdakwa mengakui pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa pergi bekerja di PT. CUP, lalu Sdr. Dika (DPO) menghampiri Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) butir seharga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 22 (dua puluh dua) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Sdr. Dika (DPO), lalu Terdakwa menerima uang tunai dengan total sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. Dika (DPO).
- Bahwa saat pemeriksaan Terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa sedang istirahat bekerja di PT. CUP, lalu Sdr. Dian (DPO) menghampiri Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir kepada Sdr. Dian (DPO), lalu Terdakwa menerima uang tunai dengan total sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dari Sdr. Dian (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7045/NOF/2025 tanggal 25 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0, 7706gram (No. BB 5389/2025/OF);
1 (satu) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD 50” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2035 gram (No. BB : 5390/2025/OF).
Barang Bukti tersebut disita dari: Ali Akbar Alias Ali Bin Mulyana dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
No. BB : 5389/2025/OF, mengandung Trihexyphenidyl.
No. BB: 5390/2025/OF,mengandung Tramadol.
Kesimpulan:
No. BB 5390/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
No. BB : 5389/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ALI AKBAR ALIAS ALI BIN MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |