| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Gadai tanggal 3 Agustus 2023;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Gadai tertanggal 1 Agustus 2022 dan Surat Kesepakatan bersama tertanggal 3 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban kepada Penggugat, yang terdiri dari
- Utang Pokok sebesar Rp. 551.031.000,- (Lima ratus lima puluh satu juta tiga puluh satu ribu rupiah)
- Denda atas keterlambatan selama 27 bulan X 2 % X 551.031.000,- = Rp. 297.556.740,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah)
- ditambah kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.348.587.740,- (satu milyar tiga ratus empat puluh delan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |