Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Cbd PT. Sinarmas Hana Finance AEP SAEPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinarmas Hana Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Prasetyo BintoroPT. Sinarmas Hana Finance
Tergugat
NoNama
1AEP SAEPUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi)  terhadap  PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 385,787,343,- (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT membayar bunga sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terhitung sejak diajukannya Gugatan dalam perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan ini.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk/Type : Merk/Type: MITSUBISHI PAJERO SPORT 2.4L DAKAR-H (4x2) 8A/T, No.Rangka : MK2KRWPNUKJ008658, No.Mesin : 4N15UGB2019, Tahun : 2019, Warna : HITAM MIKA, Nopol : F 1834 VE;
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya Verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak