Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa RIPAL HIDAYATULLAH Als AKUNG Bin BULOH bersama saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Kampung Pamatutan Rt. 24/09 Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) melalui Media Sosial FACEBOOK dengan nama Akun DEDE ALDI menghubungi terdakwa dengan nama Akun SIREUM ATEUL menanyakan tentang bagaimana pengguna Narkotika jenis Tembakau Sintetis di lingkungan tempat tinggal terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dimiliki oleh saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah), kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) kembali menghubungi terdakwa melalui Media Sosial FACEBOOK dan menanyakan keberadaan terdakwa dan setelah dijawab terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) mendatangi terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Raya Area Parkir INDOMARET Daerah Kampung Pakuwon Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi dan langsung menyerahkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 44 (Empat puluh empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis, setelah itu saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) langsung pergi meninggalkan terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 terdakwa datang ke Rumah Kontrakan milik saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi untuk berkunjung, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mengatakan kepada saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) akan menitipkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sambil menunjukkan kotak bekas Sabun SHINZUI yang berisi 44 (Empat puluh empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis, setelah setuju kemudian saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) menerima titipan Tembakau Sintetis tersebut dari terdakwa lalu menyembunyikannnya dibawah Kasur dan terdakwa pergi dari rumah saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah).
• Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saksi CALVIN SITUMORANG, saksi TEDDY TRIADI, S.H dan saksi ANDRIAN T SINAGA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan oleh saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan para saksi mendapatkan informasi jika saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) sedang berada di Rumah Kontrakannya yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, kemudian pada sekitar pukul 00.15 WIB para saksi menuju ke Rumah Kontrakan saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan berhasil mengamankan saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah), selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan Rumah dan atau tempat tertutup lainnya lalu menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis didalam kamar tepatnya di selipan kasur, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut berupa 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Putih dengan Nomor Simcard 0815-6330-8040 milik saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah). Selanjutnya para saksi menginterogasi saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang mengakui Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut didapat dari terdakwa untuk dijual / diedarkan kembali, setelah itu para saksi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.30 WIB para saksi berhasil mengamankan terdakwa di sebuah Rumah yang beralamat di Kampung Pamatutan Rt. 24/09 Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi namun saat diamankan pada terdakwa tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis tetapi para saksi menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut berupa 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Biru dengan Nomor Simcard 0831-4610-5529 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
• Bahwa terdakwa mendapatkan Uang dari saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis secara bertahap sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024, dimana terdakwa menerima di Rumah Kontrakan saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi dan terdakwa mengambil kembali 4 (Empat) bungkus plastik klip Narkotika jenis Tembakau Sintetis pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Kontrakan saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.
• Bahwa dalam hal menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4470 / NNF / 2024 tanggal 19 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,7527 gram (No. BB : 2291/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2291/2024/OF berupa 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,4488 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa RIPAL HIDAYATULLAH Als AKUNG Bin BULOH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RIPAL HIDAYATULLAH Als AKUNG Bin BULOH bersama saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Kampung Pamatutan Rt. 24/09 Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) melalui Media Sosial FACEBOOK dengan nama Akun DEDE ALDI menghubungi terdakwa dengan nama Akun SIREUM ATEUL menanyakan tentang bagaimana pengguna Narkotika jenis Tembakau Sintetis di lingkungan tempat tinggal terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dimiliki oleh saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah), kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) kembali menghubungi terdakwa melalui Media Sosial FACEBOOK dan menanyakan keberadaan terdakwa dan setelah dijawab terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) mendatangi terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Raya Area Parkir INDOMARET Daerah Kampung Pakuwon Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi dan langsung menyerahkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 44 (Empat puluh empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis, setelah itu saksi ALDI NURJAMAN Bin UNIR SUNIRJA (Dilakukan Penuntutan terpisah) langsung pergi meninggalkan terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 terdakwa datang ke Rumah Kontrakan milik saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi untuk berkunjung, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mengatakan kepada saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) akan menitipkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sambil menunjukkan kotak bekas Sabun SHINZUI yang berisi 44 (Empat puluh empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis, setelah setuju kemudian saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) menerima titipan Tembakau Sintetis tersebut dari terdakwa lalu menyembunyikannnya dibawah Kasur dan terdakwa pergi dari rumah saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah).
• Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saksi CALVIN SITUMORANG, saksi TEDDY TRIADI, S.H dan saksi ANDRIAN T SINAGA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan oleh saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan para saksi mendapatkan informasi jika saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) sedang berada di Rumah Kontrakannya yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, kemudian pada sekitar pukul 00.15 WIB para saksi menuju ke Rumah Kontrakan saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan berhasil mengamankan saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah), selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan Rumah dan atau tempat tertutup lainnya lalu menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis didalam kamar tepatnya di selipan kasur, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut berupa 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Putih dengan Nomor Simcard 0815-6330-8040 milik saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah). Selanjutnya para saksi menginterogasi saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang mengakui Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut didapat dari terdakwa untuk dijual / diedarkan kembali, setelah itu para saksi melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.30 WIB para saksi berhasil mengamankan terdakwa di sebuah Rumah yang beralamat di Kampung Pamatutan Rt. 24/09 Desa Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi namun saat diamankan pada terdakwa tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis tetapi para saksi menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut berupa 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Biru dengan Nomor Simcard 0831-4610-5529 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
• Bahwa terdakwa mendapatkan Uang dari saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis secara bertahap sejak tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024, dimana terdakwa menerima di Rumah Kontrakan saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi dan terdakwa mengambil kembali 4 (Empat) bungkus plastik klip Narkotika jenis Tembakau Sintetis pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Kontrakan saksi NANANG Als SADAM Bin IYUS (Dilakukan Penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Mangrod Rt. 004/001 Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.
• Bahwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4470 / NNF / 2024 tanggal 19 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,7527 gram (No. BB : 2291/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2291/2024/OF berupa 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,4488 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa RIPAL HIDAYATULLAH Als AKUNG Bin BULOH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|