| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penggunaan foto-foto dan video yang menggugakan wajah PENGGUGAT di media sosial apapun;
- Menghukum TERTGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 400,000,000,- (Empat ratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 85.000.000,- (Delapan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|