Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Cbd PT Fullmoon Jaya Abadi Aditya Zulfan Firdaus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Fullmoon Jaya Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI ABDULLAH, S.H., M.H.PT Fullmoon Jaya Abadi
Tergugat
NoNama
1Aditya Zulfan Firdaus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit tertanggal 08-04-2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Perjanjian Kredit tertanggal 08-04-2023;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT yaitu:
    1. Kerugian pokok sebesar Rp119.555.194 (seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);
    2. Kerugian akibat dari keuntungan yang sedianya dapat diperoleh sebesar Rp382.576.448,- (tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);

Sehingga total sebesar Rp502.131.642,- (lima ratus dua juta seratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh dua rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak