| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa RODI Bin EMAD (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Nyomplong Rt.002/003 Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar 03.00 Wib saksi ADE NURYAMAN Als ADE MENYAN Bin BAED (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Genio warna Merah milik saksi IMAN ABUDAYYAN Bin OMAY (Alm). Kemudian sekitar pukul 06.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Nyomplong Rt.002/003 Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi datang saksi ADE NURYAMAN sambil membawa sepeda motor tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menjualkannya dan saksi ADE NURYAMAN memberitahu terdakwa jika sepeda motor tersebut hasil pencurian yang dilakukannya, karena ingin mendapatkan keuntungan terdakwa pun menyetujuinya dan menerima sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKB nya setelah itu terdakwa langsung menyimpan sepeda motor tersebut disebuah rumah kosong dekat rumah terdakwa untuk disembunyikan terlebih dahulu sambil menunggu pembeli yang akan membeli sepeda motor tersebut, namun sebelum terdakwa berhasil menjualnya terdakwa mengetahui saksi ADE NURYAMAN telah berhasil ditangkap oleh Petugas Polisi kemudian terdakwa melarikan diri ke daerah Sumedang hingga akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 di sebuah rumah di Desa Cibunar Rancakalong Kabupaten Sumedang serta berhasil menemukan sepeda motor hasil kejahatan yang terdakwa simpan dirumah kosong tersebut, selanjutnya membawa terdakwa berikut barang bukti sepeda motor ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengetahui benar jika sepeda motor Honda Genio yang diterima dari saksi ADE NURYAMAN itu adalah hasil kejahatan pencurian dan saat menerima sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKBnya, namun terdakwa tetap menerima sepeda motornya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya dengan tujuan akan menjualnya.
------------ Perbuatan Terdakwa RODI Bin EMAD (Alm) diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana. |