Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.TAUFIK HARDEDI
2.MULYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAUFIK HARDEDI
2MULYAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.863.118,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1908B6RT/807/08/2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp 155.863.118,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Delapan Belas Rupiah).
  6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera menyerahkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di desa Cibodas kecamatanBojonggenteng.
  8. Menghukum Tergugat dengan menyita objek jaminan yang di jaminkan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak