| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.YUNI SARA, S.H. |
MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penipuan |
| Nomor Perkara | 171/Pid.B/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1324/M.2.30/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisarua Girang Rt.007/Rw.002 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
Kemudian setelah terdakwa mendapatkan peminat yang akan menggadai rumah tersebut, keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi korban di Jalan Cisarua Girang Rt.007/Rw.002 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi untuk membahas kembali gadaian sertifikat dan bangunan rumah tersebut, dan saat pertemuan tersebut terdakwa mengatakan “INI SAYA MAU MENGGADAI RUMAH JANGKA WAKTUNYA SATU TAHUN, NANTI RUMAHNYA SAYA KONTRAK KEMBALI DENGAN HARGA SEWA Rp. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) PERBULAN” lalu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “SERTIFIKAT INI MILIK KAKEK SAYA, TETAPI SAYA MEMPUNYAI HAK DI SERTIFIKAT INI” sambil terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat SHM No. 572 an. RI SIMITRA SH kepada saksi korban. Setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban pun percaya dan menyetujui untuk menggadai rumah tersebut lalu menyerahkan uang gadainya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi dan dibuatkan Surat Perjanjian Gadai Rumah tertanggal 12 April 2021. Setelah berjalannya waktu perjanjian gadai tersebut terdakwa memberikan uang sewanya kepada saksi korban sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali, kemudian sekitar bulan September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan maksud meminjam sertifikat tanah dan bangunan yang sebelumnya digadaikan kepada saksi korban dengan mengatakan “pak sertifikatnya bade ditambut heula bade di ka Koperasi keun, ngkin pami tos cair kuabdi dilunasan / PAK SERTIFIKATNYA MAU DIPINJAM DULU MAU DI KOPERASIKAN, NANTI KALAU SUDAH CAIR UANGNYA AKAN DILUNASI” dan terdakwa meyakinkan saksi korban dengan rangkaian kata bohong mengatakan “ini sertifikat mah moal lami ge pasti cair / INI SERTIFIKAT GA BAKAL LAMA CAIRNYA”, karena percaya saksi korban pun menyerahkan kembali Sertifikat SHM No. 572 tersebut kepada terdakwa. Setelah saksi korban menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikan uang ataupun sertifikatnya kepada saksi korban, lalu saksi korban pun beberapa kali mendatangi terdakwa untuk menagih uang gadai dan sertifikat tersebut namun terdakwa selalu beralasan jika sertifikatnya masih ada di Notaris. Selanjutnya setelah ditunggu lama terdakwa tetap tidak mengembalikan uang ataupun sertifikat tersebut serta tidak adanya uang sewa sebagaimana janjinya, tepatnya sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saksi korban bersama suaminya mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Perum Puri Cibeureum Permai Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi untuk menagih uang gadaian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak dapat melakukan pengembalian seluruh uang tersebut lalu terdakwa memberikan 1 (satu) buah Sertifikat SHM No. 682 an. IRMA NURMALA yang beralamat di Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi serta terdakwa melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi korban dengan bukti kwitansinya tertanggal 07 Agustus 2023. Setelah saksi korban mendapatkan Sertifikat No. 682 serta uang pembayaran tersebut terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran uang sewanya lagi kepada saksi korban dan saksi korban pun sulit bertemu dengan terdakwa karena terdakwa berada didaerah Ciamis. Kemudian setelah saksi korban menerima Sertifikat No. 682 tersebut karena merasa curiga lalu masih dalam bulan Agustus 2023 saksi korban melakukan pengecekan ke Kantor ATR BPN yang berada di Jalan Surya Kencana Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang ternyata menurut pihak Kantor ATR BPN sertifikat No. 682 tersebut tidak benar. Lalu sekitar tanggal 07 September 2023 terdakwa membuatkan Surat Pernyataan baru yang ditandatangani oleh suami dari terdakwa yaitu saksi RIKI ANDRIYANA karena terdakwa tidak ada di daerah Sukabumi yang berisi jika terdakwa melanjutkan gadai rumahnya dan tetap akan membayar uang sewa setiap bulannya kepada saksi korban menjadi Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun setelah dibuatkan Surat Pernyataan tersebut terdakwa tetap tidak pernah melakukan pembayaran uang sewanya kepada saksi korban kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sehingga saksi korban menganggap uang yang telah diserahkan oleh terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut sebagai uang sewanya.
---------- Perbuatan Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana telah disesuaikan menjadi Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------
------------------------- ATAU -------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Cisarua Girang Rt.007/Rw.002 Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah berjalannya waktu perjanjian gadai tersebut terdakwa memberikan uang sewanya kepada saksi korban sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali, kemudian sekitar bulan September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan maksud meminjam sertifikat tanah dan bangunan yang sebelumnya digadaikan kepada saksi korban untuk terdakwa koperasikan untuk melunasi uang saksi korban, lalu saksi korban pun menyerahkan kembali Sertifikat SHM No. 572 tersebut kepada terdakwa, dan setelah saksi korban menyerahkan sertifikat tersebut ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikan uang ataupun sertifikatnya kepada saksi korban, lalu saksi korban pun beberapa kali mendatangi terdakwa untuk menagih uang gadai dan sertifikat tersebut namun terdakwa beralasan jika sertifikatnya masih ada di Notaris. Selanjutnya setelah ditunggu lama terdakwa tetap tidak mengembalikan uang ataupun sertifikat tersebut serta tidak adanya uang sewa sebagaimana janjinya, tepatnya sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saksi korban bersama suaminya mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Perum Puri Cibeureum Permai Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi untuk menagih uang gadaian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak dapat melakukan pengembalian seluruh uang tersebut lalu terdakwa memberikan 1 (satu) buah Sertifikat SHM No. 682 an. IRMA NURMALA yang beralamat di Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi serta terdakwa melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi korban dengan bukti kwitansinya tertanggal 07 Agustus 2023. Setelah saksi korban mendapatkan Sertifikat No. 682 serta uang pembayaran tersebut terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran uang sewanya lagi kepada saksi korban dan saksi korban pun sulit bertemu dengan terdakwa karena terdakwa berada didaerah Ciamis. Kemudian setelah saksi korban menerima Sertifikat No. 682 tersebut karena merasa curiga lalu masih dalam bulan Agustus 2023 saksi korban melakukan pengecekan ke Kantor ATR BPN yang berada di Jalan Surya Kencana Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang ternyata menurut pihak Kantor ATR BPN sertifikat No. 682 tersebut tidak benar. Lalu sekitar tanggal 07 September 2023 terdakwa membuatkan Surat Pernyataan baru yang ditandatangani oleh suami dari terdakwa yaitu saksi RIKI ANDRIYANA karena terdakwa tidak ada di daerah Sukabumi yang berisi jika terdakwa melanjutkan gadai rumahnya dan tetap akan membayar uang sewa setiap bulannya kepada saksi korban menjadi Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun setelah dibuatkan Surat Pernyataan tersebut terdakwa tetap tidak pernah melakukan pembayaran uang sewanya kepada saksi korban kurang lebih selama 10 (sepuluh) bulan sehingga saksi korban menganggap uang yang telah diserahkan oleh terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut sebagai uang sewanya.
---------- Perbuatan Terdakwa MEGA HALDYAN Binti DEDI JUBAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana telah disesuaikan menjadi Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
