Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ASEP SUDIRMAN Bin ASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 212/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1055/M.2.30/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUDIRMAN Bin ASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa ASEP SUDIRMAN Bin ASEP pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 di Jalan Raya Cidahu depan Perumahan Tapos Asri Kampung Bojongpari Rt. 001/003 Desa Pondokkaso Tengah Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi tepatnya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

  • Awalnya setelah saksi FARDAN SYAH, saksi HARUN AL RASYID dan saksi AHYAR ABERYS ALIM, S.Hut yang ketiganya merupakan Polisi Kehutanan Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menerima informasi terkait perdagangan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dari masyarakat selanjutnya para saksi diperintahkan langsung oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Surat Tugas Nomor : ST.470/BPPHLHK-II/SW.I/GKM.4.5/5/2024 tanggal 15 Mei 2024 perihal Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi Undang-undang di Wilayah Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, para saksi langsung melaksanakan giat operasi tersebut dan berhasil menggagalkan perdagangan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, pada saat kejadian tersebut ketika terdakwa sedang berboncengan Sepeda Motor, para saksi yang melihat terdakwa yang sedang membawa sekotak kardus dengan sarung tangan khusus untuk memegang Satwa jenis Elang kemudian para saksi memberhentikan Sepeda Motor tersebut dan menanyakan isi kardus yang dibawa oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa menjawab jika isi dalam kardus tersebut adalah 1 (Satu) ekor Elang Ular Bido (Spilornis Cheela), setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh para saksi diamankan ke Kantor Bidang PTN Wilayah III Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (Satu) ekor Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) tersebut dengan cara membeli lewat Akun FACEBOOK dengan nama Akun yang tidak diingat lagi seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dengan penjual yang bernama BIDO, pada saat transaksi pembelian Burung Elang tersebut pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui Rekening bersama dengan nama Rekening bersama atas nama RADEN AYU, setelah pembayaran selesai Burung Elang tersebut dikirim kepada terdakwa dengan cara di titip d Mobil Colt Mini kemudian diambil oleh terdakwa di Toko YOMART Gang Cidahu.
  • Bahwa terdakwa memposting di Akun FACEBOOK miliknya dengan nama Akun BANG KOCET foto Burung Elang tersebut dan ditawarkan untuk dijual, akhirnya Burung Elang tersebut diminati oleh Akun FACEBOOK dengan nama Akun CANTIKA AQUARIUM, selanjutnya terdakwa dan pemilik Akun CANTIKA AQUARIUM melakukan penawaran melalui FACEBOOK MESSENGER yang kemudian berlanjut ke Nomor WHATSAPP milik terdakwa dengan nomor 0838-1933-3216 dan terjadilah kesepakatan harga sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 WIB pemilik Akun CANTIKA AQUARIUM datang ke rumah terdakwa lalu memberikan Uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan memberitahukan jika pembeli Burung Elang tersebut akan datang untuk mengambil Burung Elang tersebut kemudian pemilik Akun CANTIKA AQUARIUM tersebut pergi meninggalkan rumah terdakwa, selanjutnya pada sekitar pukul 10.00 WIB pemilik Akun CANTIKA AQUARIUM menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan jika pembeli Burung Elang tersebut akan datang dan meminta terdakwa untuk mengantar Burung Elang tersebut ke TEH HAJI, setelah itu terdakwa mengemas Burung Elang tersebut ke dalam kardus dan berangkat menuju ke tempat TEH HAJI namun di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Cidahu depan Perumahan Tapos Asri Kampung Bojongpari Rt. 001/003 Desa Pondokkaso Tengah Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi terdakwa diamankan oleh Petugas berseragam Polisi Kehutanan dan ditangkap beserta barang bukti Burung Elang tersebut.
  • Bahwa terdakwa menyimpan, memiliki dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, yaitu :

No

Jenis Burung

Nama Latin

Nomor Urut

1.

Elang Ular Bido

Spilornis Cheela

201

 

------------- Perbuatan Terdakwa ASEP SUDIRMAN Bin ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya