| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
5/Pid.Pra/2025/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Selasa, 09 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | ASAN SONJAYA Alias CABE Bin CALI Alm |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUKABUMI Cq RESERSE KRIMINAL UMUM |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Kabupaten Sukabumi cq Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari rumah tahanan kepolisian dengan segera;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |