Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa BUDI ALAMSAH Als BUDI Bin SANUSI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Cihaur Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Cihaur Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, ketika Terdakwa sedang ngopi tiba – tiba dirinya didatangi Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY Y B dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perbuatan Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, setelah itu para Saksi menanyakan mengenai kepemilikan Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER, kemudian Terdakwa mengakui menyimpan / menyembunyikan Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER di dalam kamar, setelah itu para Saksi melakukan Penggeledahan kamar milik Terdakwa dan menemukan Totebag warna Merah yang berisi 3.100 (Tiga ribu seratus) butir Obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip jenis Pil TRAMADOL dan 2 (Dua) pot / toples masing-masing berisikan 1.000 (Seribu) butir dengan total 2.000 (Dua ribu) butir Obat warna Kuning jenis Pil HEXYMER, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone merek VIVO Y12 warna Merah Nomor Simcard INDOSAT 0858-1170-0195 yang Terdakwa gunakan dalam hal peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER tersebut dari Sdr. SAID AROFAH (DPO) dengan cara menerima titipan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Cisaat Kabupaten Sukabumi sebanyak 3.500 (Tiga ribu lima ratus) butir Obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip jenis Pil TRAMADOL dan 2 (Dua) pot / toples masing-masing berisikan 1.000 (Seribu) butir dengan total 2.000 (Dua ribu) butir Obat warna Kuning jenis Pil HEXYMER yang sudah di simpan / di tempel di bawah tiang listrik tepatnya di dekat SMP Negeri Cisaat Kabupaten Sukabumi;
- Bahwa Terdakwa mengedarkan / menjual kembali Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER tersebut dengan cara di simpan / di tempel di suatu tempat selanjutnya di foto dan kemudian foto tersebut Terdakwa kirimkan kepada Sdr. SAID AROFAH (DPO);
- Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL sebanyak 400 (Empat ratus) butir pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di Kampung Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sedangkan Obat warna Kuning jenis Pil HEXYMER belum ada yang berhasil Terdakwa edarkan;
- Bahwa Terdakwa akan di beri Upah sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) jika telah berhasil mengedarkan / menjual Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER tersebut, namun Upah tersebut belum Terdakwa terima sehubungan keburu tertangkap oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0802 / NOF / 2025 tanggal 14 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 10 (Sepuluh) tablet warna Kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800 gram (No. BB : 0504/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5520 gram (No. BB : 0505/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa BUDI ALAMSAH Als BUDI Bin SANUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa BUDI ALAMSAH Als BUDI Bin SANUSI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Cihaur Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Rumah Mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Cihaur Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, ketika Terdakwa sedang ngopi tiba – tiba dirinya didatangi Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY Y B dan Saksi ABEL LODEWIK yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perbuatan Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, setelah itu para Saksi menanyakan mengenai kepemilikan Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER, kemudian Terdakwa mengakui menyimpan / menyembunyikan Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER di dalam kamar, setelah itu para Saksi melakukan Penggeledahan kamar milik Terdakwa dan menemukan Totebag warna Merah yang berisi 3.100 (Tiga ribu seratus) butir Obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip jenis Pil TRAMADOL dan 2 (Dua) pot / toples masing-masing berisikan 1.000 (Seribu) butir dengan total 2.000 (Dua ribu) butir Obat warna Kuning jenis Pil HEXYMER, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone merek VIVO Y12 warna Merah Nomor Simcard INDOSAT 0858-1170-0195 yang Terdakwa gunakan dalam hal peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER tersebut dari Sdr. SAID AROFAH (DPO) dengan cara menerima titipan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Cisaat Kabupaten Sukabumi sebanyak 3.500 (Tiga ribu lima ratus) butir Obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip jenis Pil TRAMADOL dan 2 (Dua) pot / toples masing-masing berisikan 1.000 (Seribu) butir dengan total 2.000 (Dua ribu) butir Obat warna Kuning jenis Pil HEXYMER yang sudah di simpan / di tempel di bawah tiang listrik tepatnya di dekat SMP Negeri Cisaat Kabupaten Sukabumi;
- Bahwa Terdakwa mengedarkan / menjual kembali Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER tersebut dengan cara di simpan / di tempel di suatu tempat selanjutnya di foto dan kemudian foto tersebut Terdakwa kirimkan kepada Sdr. SAID AROFAH (DPO);
- Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL sebanyak 400 (Empat ratus) butir pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di Kampung Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi sedangkan Obat warna Kuning jenis Pil HEXYMER belum ada yang berhasil Terdakwa edarkan;
- Bahwa Terdakwa akan di beri Upah sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) jika telah berhasil mengedarkan / menjual Sediaan Farmasi / Obat Keras berupa Pil TRAMADOL dan Pil HEXYMER tersebut, namun Upah tersebut belum Terdakwa terima sehubungan keburu tertangkap oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0802 / NOF / 2025 tanggal 14 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 10 (Sepuluh) tablet warna Kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800 gram (No. BB : 0504/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5520 gram (No. BB : 0505/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
------------- Perbuatan Terdakwa BUDI ALAMSAH Als BUDI Bin SANUSI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |