Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
298/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
RIZAL PERMANA Als IJAL Bin IWAN PERMANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 298/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1749/M.2.30/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa RIZAL PERMANA Als IJAL Bin IWAN PERMANA pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di depan Pesantren Al Bayan di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ADAM (DPO) menanyakan ketersediaan Obat TRAMADOL, kemudian Terdakwa diajak Sdr. ADAM (DPO) bertemu, lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. ADAM (DPO) di indomaret Nagrak lalu Terdakwa menerima 7 Box atau 35 Strip atau 350 butir obat TRAMADOL yang dibeli dari Sdr ADAM (DPO) dengan harga Rp.1.850.00,- (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tetapi baru dibayarkan Terdakwa sebesar Rp.1.100.000,- (Satu Juta Serartus Ribu Rupiah). Setelah itu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjual sebanyak 4 (empat) strip atau 40 (empat puluh) butir obat Tramadol kepada Sdr. AUREL (DPO) dengan harga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang diterima Terdakwa secara tunai.
Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa sedang menunggu pembeli obat Tramadol tersebut di depan Pesantren Al Bayan di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, datanglah Saksi RUSTANDI, Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Polres Sukabumi atas dasar informasi yang diperoleh sebelumnya, menghampiri Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan dan penggeladahan yang hasilnya ditemukan 31 (tiga puluh satu) strip atau 310 (tiga ratus sepuluh) butir obat Tramadol di saku jaket sebelah kanan yang digunakan Terdakwa yang diakui Terdakwa miliknya, diamankan juga 1 (satu) smartphone Andorid SAMSUNG A03s, warna hitam, nomor simcard INDOSAT 0858-6214-1831 dan uang tunai sejumlah Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang merupakan alat komunikasi dan hasil dalam penjualan Tramadol yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2535/NOF/2024 tanggal 20 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti:
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai kurir paket yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RIZAL PERMANA Als IJAL Bin IWAN PERMANA pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di depan Pesantren Al Bayan di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili,: “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ADAM (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Obat TRAMADOL kemudian Sdr. ADAM (DPO) mengajak terdakwa untuk bertemudi indomaret Nagrak, kemudian sekitar pukul 15.00 terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. ADAM (DPO) untuk melakukan transaksi dan terdakwa menerima 7 Box atau 35 Strip atau 350 butir obat TRAMADOL dari Sdr ADAM (DPO). Kemudian sekitar pukul 17.00 saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat Tramadol tersebut, datanglah beberapa orang yang memperkanalkan diri bahwa mereka adalah petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, sambil memperlihatkan surat tugas. Kemudian mereka menanyakan identitas terdakwa dan menanyakan tentang Sediaan farmasi jenis obat keras, dan terdakwa mengakui memiliki obat keras jenis Tramadol yang disimpan di saku jaket sebelah kanan
Bahwa obat Tramadol tersebut sudah ada yang berhasil terdakwa jual yaitu Pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 16.00 Wib, di Karang Tengah kepada Sdr. AUREL (DPO) sebanyak 4 (empat) strip atau 40 (empat puluh) butir obat Tramadol dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan secara tunai.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2535/NOF/2024 tanggal 20 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai kurir paket yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |